JAKARTA, LinkPapua.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merancang undang-undang tentang kedaulatan digital. Desakan tersebut menjadi salah satu pernyataan sikap yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI 2026 di Millennium Hotel, Jakarta.
Rapimnas SMSI 2026 digelar pada 6-7 Maret 2026 dan dihadiri jajaran pengurus pusat serta ketua SMSI provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media nasional.
Forum tersebut menjadi agenda strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi media siber. Rapimnas juga membahas arah penguatan industri media digital di tengah perubahan lanskap informasi yang semakin dinamis.
Ketua Umum SMSI Firdaus dalam sambutannya menegaskan Rapimnas menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi. Dia juga menyebut forum tersebut penting untuk merespons berbagai tantangan industri media siber di era digital.
Ketua Dewan Pakar SMSI Yuddy Crisnandi menyoroti pentingnya penguatan kapasitas organisasi media siber. Dia menilai media digital memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi dan memperkuat literasi publik.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi peningkatan profesionalisme media. Langkah tersebut diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga.
Rapimnas SMSI 2026 secara resmi dibuka Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang hadir sebagai keynote speaker. Dia menekankan pentingnya peran media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Komarudin juga mengapresiasi kontribusi SMSI dalam memperkuat ekosistem pers digital nasional. SMSI dinilai mampu menaungi media siber di berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah anggota Dewan Pers, yakni Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Dahlan Dahi. Selain itu hadir pula pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Mereka antara lain Bambang Santoso selaku Ketua Umum ATVLI, Ahmad Munir sebagai Ketua Umum PWI, Elin Y Kristanti Direktur Eksekutif AMSI, Sopian Koordinator PFI Pusat, serta Wilson Lumi Wakil Ketua Bidang Organisasi SPS.
Dalam Rapimnas tersebut, SMSI juga menyampaikan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut terutama berkaitan dengan sektor Digital Trade and Technology.
SMSI menilai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang perlu disikapi secara bijak. Dalam konteks hubungan internasional, ART dipandang sebagai bagian dari relasi kekuatan antarnegara.
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai menjadi momentum kesadaran bagi pers Indonesia. Kesadaran tersebut berkaitan dengan pentingnya kemandirian dan kedaulatan digital nasional.
Berdasarkan pandangan tersebut, SMSI menyampaikan tiga sikap utama organisasi. Salah satunya mendesak pemerintah dan DPR RI merancang undang-undang tentang kedaulatan digital.
SMSI juga mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital nasional. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat kemandirian teknologi dan kedaulatan digital Indonesia.
Selain itu SMSI mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional. Platform tersebut diharapkan mampu menaungi media nasional dan meningkatkan daya saing pers Indonesia.
Pernyataan sikap Rapimnas SMSI tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026. Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar.
Tim perumus pernyataan sikap Rapimnas SMSI dipimpin Sihono HT sebagai ketua. Anggotanya terdiri dari Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi. (*/red)








