Soal Pengisian Jabatan Sekda, Petrus Kasihiw: Itu Hak Prerogatif Bupati

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, angkat bicara terkait pengisian jabatan sekretaris daerah (Sekda) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni. Orang nomor satu di Tanah Sisar Matiti itu menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak prerogatif bupati.

“Jabatan sekda merupakan urusan kedinasan dan hak prerogatif bupati, bukan dibangun berdasarkan atas aspirasi. Jabatan tersebut menyangkut kepercayaan yang diberikan bupati untuk melaksanakan tugas,” kata Kasihiw, Senin (12/9/2022).

Baca juga:  Disdukcapil Teluk Bintuni Gencarkan KIA dan Akta Kelahiran lewat Layanan Keliling

Pemkab Teluk Bintuni sebelumnya telah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan sekda. Namun, Kasihiw mengaku sampai saat ini dirinya belum bertemu tim pansel, terlebih lagi dengan hasilnya.

“Saya belum menindaklanjuti karena saya sendiri belum mengetahui kapan pansel yang dibentuk melaporkan hasil seleksi jabatan sekda sejak saya dilantik kembali menjabat bupati di periode kedua,” beber Kasihiw.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Kasihiw mengatakan, seharusnya setelah hasil seleksi diputuskan, tim pansel bertemu bupati untuk melaporkan. “Tetapi, tidak pernah terjadi dan sangat disayangkan hasil seleksi sekda sudah beredar ke mana-mana dan ini perbuatan siapa?” ketusnya.

Terkait hal ini, Kasihiw menyampaikan akan mengambil langkah lanjutan. “Untuk itu saya akan teliti kembali. Setelah itu baru akan membuat keputusan seperti apa,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Bintuni Fasilitasi Mudik Gratis Natal untuk Warga, Jalur Darat-Laut

Menurut Kasihiw, jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda Teluk Bintuni yang selama ini diisi Frans Awak, semuanya berjalan sesuai kewenangan yang diberikan. “Hanya saja, proses sekda definitif belum berjalan dengan baik karena tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” tuturnya. (LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...