26.1 C
Manokwari
Selasa, Februari 24, 2026
26.1 C
Manokwari
More

    Terlibat Penyelewengan, 33 Mantan Bendahara Pemprov PB Terancam Dipecat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Inspektorat Papua Barat tengah memproses perkara 37 mantan bendahara daerah yang terlibat penyimpangan keuangan. Dari 37 orang, 4 diklaim telah mengembalikan kerugian daerah.

    Pihak Inspektorat memberikan kesempatan kepada 33 mantan bendahara lainnya untuk menunjukkan itikad baik. Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiono, menegaskan jika tidak diselesaikan secara internal, kasus ini akan didorong ke ranah hukum.

    “Tersisa 33 orang yang diminta mengembalikan kerugian daerah. Tergantung dari yang bersangkutan. Kalau mau cepat diselesaikan aman. Kalau tidak akan dilimpahkan ke majelis BPTGR untuk disidang,” terang Sugiono, Jumat (18/2/2022).

    Baca juga:  Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    Menurut Sugiono, yang bersangkutan diberikan tenggat waktu 10 hari. Apabila majelis TPTGR tidak bisa menyelesaikannya, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam hasil sidang seperti apa kita lihat. Jika dalam sidang oknum tidak bisa menyelesaikan maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan dipecat dari ASN. Ini sudah menjadi risiko, karena sudah diingatkan dari awal,” ketus Sugiono.

    Baca juga:  Inspektorat Akan Investigasi Aset Rumdis Gubernur Papua Barat

    Sugiono menyampaikan, sejauh ini sudah 100 lebih ASN se-Papua Barat yang dipecat sejak tahun 2017. Mereka rata-rata terlibat penyimpangan keuangan.

    Saat ini, kata Sugiono, Tim TPKAD sudah memanggil satu persatu dari 33 orang yang belum melakukan penyelesaian. Mereka diberi batas waktu 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk melakukan sidang.

    “Tim penyelesaian kerugian daerah melakukan pemanggilan, penelusuran, tentang uang itu. Siapa yang merugikan dipanggil dan dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan betul-betul menggunakan maka ia harus mengganti. Dalam arti bisa dengan uang silakan dikembalikan. Jika tidak bisa dengan asetnya diberikan sambil menyicil kalau tidak semua aset miliknya akan disita,” paparnya.

    Baca juga:  COVID-19 masih mengkhawatirkan, sekolah tatap muka harus matang

    Masih kata Sugiono, yang difokuskan pemerintah adalah pengembalian keuangan dan mengutamakan pencegahan. Cara ini dinilai lebih efisien agar kerugian daerah bisa dikembalikan. (LP8/Red)

    Latest articles

    Heboh Penemuan Mayat di Bakaro, Penyebab Kematian Masih Misterius

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pihak kepolisian terus mendalami temuan mayat pria di kampung Bakaro akhir pekan lalu. Kapolresta Manokwari melalui kasat Reskrim AKP Agung Gunar Samosir...

    More like this

    Pemerintah Lepas Rombongan Safari Ramadhan MUI Papua Barat, Sasar 3 Kabupaten

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah provinsi Papua Barat secara resmi melepas tim Safari Ramadhan Majelis Ulama Indonesian(MUI)...

    995 Honorer Papua Barat Lulus CPNS-PPPK, Diminta Segera Lengkapi Berkas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sebanyak 995 tenaga honorer formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

    Manokwari Siap Sambut 8.000 Peserta Pesparawi Nasional XIV Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Pesta...