25.9 C
Manokwari
Kamis, Maret 19, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Tok! Pemerintah Tetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Keputusan ini diambil melalui sidang isbat karena posisi hilal di seluruh Indonesia dilaporkan belum memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan rukyatul hilal yang berhasil melihat bulan sabit.

    “Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).

    Baca juga:  Waka Komisi XIII DPR RI Minta Menteri HAM Lebih Sering ke Papua Barat Daya

    Sidang isbat ini dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ormas-ormas Islam. Pemerintah menetapkan keputusan tersebut setelah mendengarkan paparan teknis dari Tim Unifikasi Kalender Hijriah serta hasil pantauan di 117 lokasi seluruh Indonesia.

    “Kita lihat. Gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau tadi kurva tadi digabungkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS, warnanya magenta,” kata anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya.

    Baca juga:  Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1444 H/2023 M Digelar di 99 Titik, Ini Daftar Lengkapnya

    Cecep menjelaskan meski tinggi hilal di Aceh sudah menyentuh 3 derajat, tetapi sudut elongasinya masih di bawah standar 6,4 derajat. Hal ini menyebabkan posisi hilal tidak memenuhi syarat kumulatif yang diwajibkan dalam kriteria visibilitas MABIMS.

    “Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab MABIMS jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Padahal MABIMS mensyaratkan dua-duanya harus memenuhi. Itu syaratnya wajib dua-duanya. Tidak pakai atau, dan,” jelasnya.

    Penetapan ini melalui mekanisme yang memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara disiplin ilmu pengetahuan dan ketentuan syariat agama Islam.

    Baca juga:  Kemenag Usulkan Ubah Nama Hari Libur, Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

    Sidang isbat merupakan forum tahunan untuk memastikan keseragaman umat Islam dalam melaksanakan ibadah besar. Dengan keputusan ini, maka puasa Ramadan tahun 1447 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

    Masyarakat diimbau untuk merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Keseragaman ini diharapkan mempererat silaturahmi seluruh umat Islam di tanah air. (*/red)

    Latest articles

    Catat! Daftar Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Manokwari hingga Teluk Bintuni

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Papua Barat telah merilis daftar lokasi pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H/2026 M untuk wilayah Manokwari hingga Teluk...

    More like this

    Tim Hisab Kemenag: Hilal Tak Terlihat, 1 Syawal Berpotensi 21 Maret

    JAKARTA, LinkPapua.id - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan posisi hilal di seluruh...

    Sidang Isbat Digelar Sore Ini, Lebaran Idulfitri 2026 Jatuh 20 atau 21 Maret?

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Syawal 1447...

    Heboh Tiket Pesawat Padang-Manokwari Rp17 Juta, Ini Faktanya

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait hebohnya harga tiket pesawat rute...