25.3 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Tolak Penutupan PETI di Manokwari, Pemilik Ulayat Desak Penerbitan IPR

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemilik ulayat areal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menolak keras rencana penutupan aktivitas penambangan.

    Penolakan disampaikan seratusan orang yang mengklaim sebagai perwakilan pemilik ulayat yang tersebar di wilayah Distrik Masni, meliputi Kampung Wasirawi, Warmomi, Meimas, Kali Kasi, Meyof, Waramui, dan Wariori, dalam aksi demo di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (21/6/2022).

    “Rencana penutupan tambang emas di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak membuat kami resah. Kenapa sampai pemerintah daerah mau tutup ini tambang. Kalau berbicara aturan dan dianggap salah, dianggap tidak mengerti juga bisa. Karena adat ini, kami punya warisan ini sudah ada. Tambang emas untuk rakyat,” ujar Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Mansenu.

    Baca juga:  Mugiyono Sebut Pentingnya Pancasila Sebagai Ideologi Dasar Negara

    Aspirasi yang disampaikan Soleman bersama masyarakat tujuh kampung tersebut pada intinya mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar memfasilitasi penerbitan izin tambang rakyat (IPR) di wilayah Papua Barat, khususnya di Manokwari dan Pegunungan Arfak.

    “Kami tidak mau investor besar masuk nanti seperti di Timika, Tembagapura sana. Kami mau kerja sendiri pakai alat (ekskavator) yang ada. Bukan kami kerja bongkar gunung, bongkar hutan, tetapi kami kerja di pinggiran air (sungai),” ujarnya.

    Baca juga:  Patuh Perintah Presiden Jokowi, RSUD Manokwari Siap Sesuaikan Harga PCR Test

    Atas nama masyarakat pemilik ulayat, Soleman juga meluapkan kekesalan atas penertiban PETI yang dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

    “Tanggal 18 April itu ada penyisiran, terus ada penyisiran kemarin lagi. Kami tanyakan kenapa ada penyisiran. Kami punya rakyat saja hidup susah baru kenapa ada penyisiran. Penyisiran ini dari lubang mana? Pemerintah daerah, Polda, kah?” ketusnya.

    Lima poin aspirasi yang diserahkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dan dalam hal ini diterima oleh Sekretaris Daerah, Hendri Sembiring. Sembiring berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Bupati Manokwari. Sebab, Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan dinas luar daerah dan dijadwalkan baru kembali pada Rabu (22/6/2022) besok.

    Baca juga:  Bawaslu Mansel Gelar Media Gathering Perkuat Sinergi Pengawasan Non-Tahapan

    “Masalah izin itu bukan dari Kabupaten Manokwari. Ada internet, bisa Bapak Ibu download. Izin itu tidak ada dari Kabupaten Manokwari, tidak ada kewenangan. Izin itu dari pemerintah pusat lewat dinas pertambangan provinsi,” jelas Sembiring. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan sertifikasi pemandu selam profesional. Pelatihan ini digelar di D’Coral Paradise...

    More like this

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...

    Pemkab Bintuni Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan...