MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp226.000 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.615.000.
“Kenaikan UMP 2026 sebesar Rp226.000 ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kemampuan dunia usaha, kondisi inflasi daerah, serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (23/12/2025).
Melkias menjelaskan penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh. Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada hasil perhitungan matang dari tim pakar pengupahan.
“UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan tidak boleh membayar lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan,” katanya.
Larangan membayar upah di bawah standar ini telah dituangkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan berhadapan dengan aturan yang berlaku.
Selain besaran UMP secara umum, pemerintah juga merinci upah minimum untuk sejumlah subsektor strategis. Untuk sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebagai yang tertinggi mencapai Rp5.880.000, disusul industri semen Rp4.091.000, serta industri kelapa sawit sebesar Rp3.991.000.
Angka Rp3.991.000 tersebut juga berlaku untuk subsektor pemanfaatan kayu hutan hingga industri pengolahan serta pengawetan hasil perikanan. Ketetapan ini diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan bagi para pekerja di sektor-sektor produktif tersebut.
Terkait mekanisme pekerja harian lepas, Dewan Pengupahan memberikan rumus perhitungan khusus berdasarkan jumlah hari kerja. Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja, upah dihitung dibagi 25 hari, sementara sistem lima hari kerja dibagi 21 hari.
Seluruh ketentuan upah minimum terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Dengan terbitnya aturan baru ini, maka ketentuan UMP tahun 2025 resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. (LP14/red)
