MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan program jaminan sosial dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Masni dan Distrik Wasirawi.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan bahwa anggaran program tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Manokwari tahun ini (2025) dan akan dilanjutkan secara berkelanjutan pada tahun 2026.
“Untuk tahun ini, anggaran jaminan sosial sudah kami masukkan dalam APBD Perubahan. Tahun depan akan dilanjutkan secara bertahap agar program ini benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Hermus di Manokwari, Senin (6/10/2025).


Dikatakannya, tahun 2026 akan dilaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan para pemodal guna membahas serta menyepakati pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami telah menugaskan Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lapangan di Distrik Masni dan Distrik Wasirawi. Ketiga dinas ini bertugas melakukan pendataan terhadap keluarga dan masyarakat yang terdampak akibat penghentian sementara aktivitas PETI,”ungkap dia.


Setelah proses pendataan selesai dan data dinyatakan valid, Bupati akan menetapkan Keputusan Bupati tentang penerima jaminan sosial. Harapannya, pada pertengahan hingga akhir Oktober data sudah bisa dipastikan dan bantuan dapat segera disalurkan.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan harus melalui mekanisme verifikasi yang ketat agar penyaluran tepat sasaran.
“Proses ini menggunakan anggaran pemerintah, sehingga harus melalui tahapan verifikasi. Kami ingin memastikan penerima manfaat benar-benar masyarakat yang terdampak langsung,” tambahnya.
Selain program bantuan sosial, Hermus juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Polda Papua Barat akan melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Distrik Wasirawi.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik secara daerah maupun nasional, sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan dasar hukum dan izin resmi akan menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pungutan liar (pungli) yang selama ini merugikan masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah penertiban tambang ilegal dan bersama-sama mewujudkan legalitas resmi demi kesejahteraan masyarakat Manokwari.(LP3/Red)























