Warga Waserawi Minta Pengelolaan Tambang Emas Diambil Alih Koperasi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Masyarakat di Kampung Waserawi, Distrik Masni, Manokwari menolak jika pemerintah berencana menghentikan eksplorasi tambang emas di daerah itu. Mereka menawarkan agar tambang diambil alih oleh koperasi setempat.

Wakil Ketua 1 Koperasi Waserawi Mandiri Marthen Luther Meima mengatakan, koperasi ini telah dibentuk oleh masyarakat. Setiap penambang yang ingin melakukan aktivitas di daerah itu wajib melalui koperasi tersebut.

”Setiap pengusaha tambang yang ingin masuk melakukan penambangan wajib melalui koperasi kami. Karena masyarakat yang berhimpun di koperasi ini yang memiliki wilayah tersebut. Ini penting agar semua izin melalui satu pintu,” ungkap Marthen, Selasa (18/1/2022).

Baca juga:  Bupati Manokwari Instruksikan OPD Segera Bayar Gaji lewat Bank Papua

Menurutnya, koperasi ini dibentuk atas kesepakatan antara masyarakat dan pemilik hak ulayat. Dikatakan Marthen, peran koperasi ini jelas. Sebagai mediator antara penambang dengan pemilik hak ulayat.

“Untuk pembayaran dalam aktivitas pertambangan emas bisa melalui koperasi. Sehingga penambang tidak langsung ke kepala suku atau pemilik hak ulayat,” jelasnya.

Baca juga:  PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya, Sinergi Pengelolaan Lingkungan

Marthen mengemukakan, dengan sistem pengelolaan satu pintu, semua akan lebih teratur. Tidak melalui pihak-pihak lain di luar koperasi.

“Untuk nominal pembayarannya masih akan didiskusikan oleh koperasi dan masyarakat,” ujar dia.

Nantinya kata Marthen, pemasukan dari pertambangan rakyat tersebut akan digunakan untuk membangun di daerah tersebut. Termasuk membantu kebutuhan masyarakat setempat.

”Selama ini daerah kami tidak tersentuh pembangunan. Sehingga ini yang bisa digunakan untuk masyarakat, termasuk membiayai pendidikan anak-anak di sana,” tambahnya.

Baca juga:  Sekda Manokwari Terima Aspirasi Massa Pemilik Hak Wilayat Lokasi Tambang Waserawi

Marthen juga menyampaikan pernyataan sikap pemilik hak ulayat di wilayah itu. Ia menegaskan, masyarakat menolak jika pemerintah berencana menghentikan aktivitas penambangan.

“Itukan lahan dikontrakkan kepada penambang dari pemilik lahan. Jadi itu hak pemilik hak ulayat. Pemerintah tidak boleh menghentikan penambangan. Kami akan menolak,” tandasnya. (LP3/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...