27.9 C
Manokwari
Minggu, Februari 8, 2026
27.9 C
Manokwari
More

    2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

    Baca juga:  Hari Ini Terakhir Penyampaian LPPDK, KPU Ingatkan Parpol Tepati Waktu

    Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial GYA , 22 tahun dan inisial NP 28 tahun.

    “Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Jl. Trikora Rendani (Wosi) Kabupaten Manokwari,”ungkapnya Senin (14/7/2025).

    Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Jl Trikora Rendani (Wosi) untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manokwari.

    Baca juga:  Pj Sekda PB Tegaskan tak Ada Lagi Penambahan Honorer Mulai Tahun ini

    “Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) bersama kedua pelaku bergerak menuju Arkuki untuk mengambil barang bukti (BB) berupa satu perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarganya dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses lanjut,”tambahnya.

    Baca juga:  Tim Penyusun RPB Fokus pada 8 Bencana Rawan di Papua Barat

    Pihaknya masih menelusuri sejumlah barang bukti lainnya yang telah dijual oleh tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kami tahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Kisah Marthina Warga Manokwari: Merasa Aman Berkat JKN, Berobat Tanpa Biaya

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Marthina Abago (56), seorang warga Manokwari, Papua Barat, membagikan pengalamannya mendapatkan perlindungan kesehatan menyeluruh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kehadiran...

    More like this

    Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027

    SERANG, Linkpapua.id-Provinsi Lampung resmi dinyatakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027...

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...