Terima Surat Keberatan, Dominggus akan Jelaskan Pemotongan Dana Otsus 2021

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan akhirnya angkat bicara menyikapi surat keberatan yang dilayangkan enam kepala daerah di wilayah Sorong Raya soal pemotongan dana Otsus 2021.

Menurut gubernur, surat itu akan segera dibahas pada rapat internal Pemprov Papua Barat. Hasilnya, akan disampaikan langsung kepada pihak terkait.

“Surat itu sudah kami dapat. Nanti kami rapat dulu. Setelah itu, akan dijelaskan kenapa dana otsus itu berkurang,” tutur Dominggus kepada awak media di Resto Mansinam Beach Manokwari, Selasa (25/05/2021).

Sebelumnya, surat tersebut diterima langsung Pimpinan Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Manokwari, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi Berakhir, Kapolda Papua Barat: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Mereka yang menyurat, di antaranya Bupati Sorong, Johnny Kamuru, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren pun membenarkan perihal surat keberatan itu.

Sebagaimana dia ketahui, nilai dana transfer Otsus 2021 mencapai RpRp2.266.748.342.000. Itu berdasarkan Permenkeu nomor 17 tahun 2021.

“Surat pernyataan bersama wali kota dan bupati wilayah Sorong raya nomor: 900/01/202, perihal keberatan terkait alokasi dana Otsus tahun 2021 sudah kami terima,” aku Ahoren.

Dia juga tidak menampik, dana Otsus itu dipangkas 10 persen. Atau yang akan direalisasikan hanya 90 persen saja, dengan nilai Rp905.833.778.794.

Baca juga:  Inspektorat Disorot! Diduga Minta Honorer Cabut Laporan Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda PB

Meski begitu, Ahoren enggan menjelaskan lebih jauh soal pemotongan anggaran itu. Menurut dia, itu otoritas Pemprov Papua Barat untuk menjelaskan.

Dia hanya menyebut, jika pengalokasian dana Otsus tersebut mengacu pada Pergub Papua Barat nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan, penerimaan, dan pembagian dana Otsus Provinsi Papua Barat.

“Itu diatur dalam pasal 3 ayat (3) Pergub Papua Barat Nomor 3 Tahun 2020, bahwa 10 persen alokasi dana Otsus untuk provinsi sementara 90 persen dialokasikan ke 13 kabupaten dan kota,” jelasnya.

Baca juga:  Anggaran Satelit Mandek, TVRI Papua Barat Pertanyakan MoU dengan Pemprov

Lebih jauh, Ahoren menjelaskan, dalam surat keberatan itu, keenam kepala daerah menduga adanya kesan sepihak atas pemotongan dana Otsus atas kebijakan Gubernur Papua Barat.

“Gubernur Papua Barat belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama para kepala daerah bupati/wali kota terkait dengan besaran jumlah dana yang dialokasikan,” ujar Ahoren mengutip isi surat pernyataan tersebut.

Olehnya itu, Ahoren menegaskan akan segera mengadakan rapat. Mempertemukan pihak terkait untuk mencari solusi.

“Dalam pekan ini kami segera gelar pertemuan bersama enam kepala daerah wilayah Sorong Raya bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tutupnya. (LP2/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...