Dugaan Korupsi Situs Mansinam, JPU Minta Penyidik Polda Papua Barat Lengkapi Barbuk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat untuk dilengkapi atau diperbaiki.

“Berkasnya sudah dilimpahkan sekitar seminggu lalu, tetapi waktu kita teliti itu barang buktinya (barbuk) masih ada yang belum cocok. Jadi, kita kembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penuntutan Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat saat ditemui Linkpapua.com di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga:  Sidang Kasus Korupsi Dermaga Yarmatum Digelar 10 Mei, 1 Tersangka Masih Buron

Wuisan menyebut, perbaikan satu berkas dengan dua orang tersangka yang diminta oleh pihaknya, yakni validasi bank, termasuk melengkapi Buku Kas Umum (BKU) dana pengelolaan, dan pemeliharaan situs yang bersumber dari hibah Papua Barat 2017-2018.

“Hingga saat ini belum ada pelimpahan. Jadi, berdasarkan audit BPKP perwakilan Papua Barat, jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan atau kerugian negara itu mencapai nilai Rp3,4 miliar,” kata Wuisan.

Perlu diketahui, meski belum dilimpahkan, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan oknum pendeta berinisial RJT dan ME selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam, sebagai tersangka. Keterlibatan RJT karena statusnya yang sebagai Wakil Ketua III.

Baca juga:  Polri Dapati 2 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Peras Ratusan Korban

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini telah dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat sejak Ditreskrimsus masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, jajaran Reskrimsus tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada BPS Mansinam selama tiga tahun anggaran.

Baca juga:  Ditkrimsus Polda Papua Barat Ungkap Modus Tersangka TPPU Dana Hibah KONI

Di mana pada 2016, Pemerintah Papua Barat menghibahkan dana untuk pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam sebesar Rp6 miliar. Sedangkan, pada 2017 pemerintah kembali menghibahkan Rp5 miliar, dan pada 2018 Rp4 miliar. Diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.

Dalam proses penyidikan kepolisian, hanya dua tahun anggaran yang dinaikkan status menjadi penyidikan, dengan dugaan penyimpangan yakni dokumen fiktif dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam. (LP7/Red)

Latest articles

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat resmi dilantik pada Sabtu (7/11/2026). Menariknya, kepengurusan organisasi olahraga masyarakat ini...

More like this

Etik 3 Polisi Terpidana Rudapaksa di Manokwari, Ibu Korban Minta Ketegasan Polda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Suryanti, Ibu korban rudapaksa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertanyakan ketegasan...

Satreskrim Polresta Manokwari Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar, Peragakan 32 Adegan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (5/11/2026)menggelar rekonstruksi kasus...

Datang Bersama Anak dan Ibu, Korban KDRT Cari Keadilan di PN Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Nur Qisti (29), memprotes proses...