Rp41 Miliar untuk Bangun Kantor Dinas Perumahan Diduga Dikorupsi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi APBD Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017, dalam proyek multiyears pembangunan kantor Dinas Perumahan senilai Rp41 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Syafruddin, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan mengakui, pihaknya baru menyidik alokasi anggaran tahap III 2017, senilai Rp4,3 miliar.

Sedangkan, penyidikan lanjutan untuk alokasi anggaran tahap I dan II akan dilakukan usai penyidikan tahap III benar-benar tuntas.

“Pembangunan Kantor Dinas Perumahan itu dianggarkan pemerintah melalui tiga tahun mata anggaran, yakni 2015, 2016, dan 2017 sebesar Rp29 miliar. Tetapi, alokasi anggaran tahap III tahun 2017 didahulukan karena sudah ada pembuktian hukumnya, yaitu kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP,” kata Wuisan kepada Linkpapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).

Baca juga:  Operasi Lilin 2021, Polda Papua Barat Fokus Tertib Lalin dan Awasi Prokes

Wuisan menerangkan, tim penyidik Pidsus akan kembali mengungkap kerugian negara pada kegiatan pembangunan tahap I dan II tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya juga mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, sebelum itu, mereka masih akan fokus pada alokasi anggaran tahap III.

Menurut Wuisan, korupsi pada proyek multiyears pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat itu, tidak mungkin dilakukan seorang diri. Sebab, tindakan koruptif memiliki alur berdasarkan peran dan merupakan satu mata rantai yang tak bisa dipisahkan.

“Kami fokus dulu yang 2017 karena masih ada dua saksi yang harus diperiksa pasca putusan pengadilan terhadap terpidana Martha Heipon, dalam proyek itu,” ujar Wuisan. “Sisanya pasti kita tuntaskan (2015 dan 2016). Jejak keterkaitan antara pihak pemerintah dan swasta dalam proyek multiyears itu bisa dilihat. Pasti tuntas,” katanya lagi.

Baca juga:  Insiden Perkelahian dengan Oknum Brimob, Warga Swapen Bahari Sepakat Berdamai

Terpisah, Rustam, salah satu praktisi hukum di Manokwari, mengatakan penyidik Kejati Papua Barat harus bisa memperjelas status alokasi anggaran pembangunan tahap I dan II, apakah progres pekerjaan sesuai dokumen kontrak ataukah juga dikorupsi. Jika memang ada penyimpangan, mengapa anggaran masih tetap dialokasikan.

“Menjadi pertanyaan, jika memang 2015 dan 2016 dikorupsi, mengapa tahap III juga tetap dialokasikan dalam APBD, mengapa dua tahun anggaran sebelumnya itu tidak tercium auditor, padahal nilainya puluhan miliar. Itu yang harus diperjelas penyidik,” ujar Rustam. “Intinya, jika tahap III ada temuan, maka anggaran sebelumnya bisa diduga ikut bermasalah,” katanya lagi.

Baca juga:  Aksi Jambret Kembali Marak, Polres Manokwari Kantongi Identitas Pelaku

Sebagai informasi, total anggaran kegiatan proyek multiyears untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat ialah sebesar Rp41 miliar, dengan rincian tahap I tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahap II 2016 Rp31 miliar, dan tahap III 2017 senilai Rp4,3 miliar.

Untuk alokasi tahap III, kasusnya telah mendapat kepastian hukum, dengan terpidana Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia divonis hukuman pidana 4 tahun penjara melalui sidang putusan pengadilan Tipikor Papua Barat pada 15 April 2021. (LP7/Red)

Latest articles

OJK Goes to School, Cegah Pinjol-Investasi Ilegal di Kalangan Pelajar Tambrauw

0
TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat Daya memperkuat literasi keuangan pelajar untuk mencegah ancaman pinjaman online (pinjol) dan investasi...

More like this

Kejari Manokwari Musnahkan Barang Bukti 2 Senpi-1.437 Amunisi, Ada Milik Eks Anggota TNI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, memusnahkan barang bukti (BB) berupa...

Polisi Pastikan Penanganan Kasus SMA TKN Sesuai Prosedur, Tunggu Proses Mediasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat memastikan penanganan konflik antarsiswa di SMA Taruna Kasuari...

Parlemen Jalanan Desak Kejati Papua Barat Transparan soal Aduan Jaksa Sorong

MANOKWARI, LinkPapua.id - Aktivis Parlemen Jalanan (Parjal) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersikap...