Pengrusakan Kampus, Enam Mahasiswa Unipa Dimintai Keterangan

Published on

MANOKWARI– Linkpapua.com Penyidik Polres Manokwari langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa pada kasus Kericuhan di kampus Universitas Papua (Unipa) beberapa waktu lalu.

Enam mahasiswa Unipa menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari perihal kericuhan pada 21 Juli 2021 lalu. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari LP3BH Manokwari.

Dalam surat panggilan polisi, enam orang mahasiswa yaitu, Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof.

Baca juga:  Ferry Auparay Ajak Semua Pihak Gotong Royong Cegah Karhutla Meluas di Papua Barat

Keenam mahasiswa ini didampingi oleh advokat LP3BH lainnya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi.

Pemeriksaan dilakukan oleh 6 orang penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Yan Christian Warinussy, Ketua Tim Advokat LP3BH Manokwari mengungkap, dari 8 mahasiswa yang diundang untuk hadir memberi keterangan, 2 diantaranya berhalangan hadir. Hanya 6 mahasiswa yang didampingi jalani pemeriksaan.

Baca juga:  Tahanan Kabur, Kadivpas Kemenkumham Papua Barat: LP Manokwari Sudah Tidak Layak

“Hari ini kami mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.” Kata Advokat Yan Warinussy, Senin (2/8/2021).

Yan mengaku, mereka dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.

Baca juga:  Sambut Hari Bhayangkara, Hermus Apresiasi Kontribusi Polres Manokwari

Perbuatan anarkis diatur pada  pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Hingga  berita diturunkan, pemeriksaan terhadap enam mahasiswa masih berlangsung di Mapolres Manokwari. (LP2/red)

Latest articles

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat resmi dilantik pada Sabtu (7/11/2026). Menariknya, kepengurusan organisasi olahraga masyarakat ini...

More like this

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat...

KNPI Papua Barat Desak Presiden Evaluasi Pemangkasan DBH Migas Otsus 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat mendesak Presiden Prabowo...

Hermus Buka Turnamen Domino, Dorong PORDI Hidupkan Olahraga Domino di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi membuka turnamen domino yang digelar...