28.5 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
28.5 C
Manokwari
More

    PTUN Makassar Kabulkan Permohonan Banding Dominggus Urbon dan George Dedaida

    Published on

    MAKASSAR, Linkpapua.com-Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida boleh bernapas lega. Itu setelah permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pieter Welikin, SH dan Yohanis Gewab, SH diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

    Meski telah dilantik sejak 2020 lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini masih terus menuai polemik.

    Pantia pelaksana (Pansel) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai melanggar mekanisme dan tidak memenuhi keadilan karena perwakilan di beberapa Daerah tidak di lolos dalam seleksi, sebut saja Kabupaten Fak-fak dan Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

    Para penggugat yakni Sahaji Refideso, Vincentius Paulinus Baru, Dorthea Monica Mandacan, dan Yonadap Trogea pada Februari 2021 lalu, gugatannya diterima oleh PTUN Jayapura.

    Pihak tergugat dalam hal ini, Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida melalui Kuasa Hukum Urbon dan Dedaida, Pieter Wellikin, dan Yohanis Gewab mengajukan Banding ke PTUN Makassar, Sulsel banding pada 19 Februari 2021. Banding yang mereka ajukan pun juga diterima.

    Baca juga:  Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Namun terlepas dari diterimanya banding tergugat, Pieter Welikin, selaku kuasa hukum Dominggus dan George mengungkap, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jayapura pada Februari 2021 lalu memang belum bersifat konkret.

    “Karena objek sengketa masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, dengan demikian objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat belum bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009,” kata Pieter, Sabtu (7/8/2021).

    Baca juga:  Potongan Tubuh Berserakan Usai Bom Bunuh Diri Depan Gereja Katedral Makassar

    Putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar tersebut dibacakan pada Jumat (25/6/2021) yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim serta dibantu oleh Rohani SH selaku panitera pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang beperkara ataupun kuasa hukumnya.

    Pieter mengaku, dalam laman resmi PTUN Makassar yang diunggah diketahui bahwa Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh  M. Ilham Lubis, memberikan pertimbangan hukum atas putusan banding dalam register perkara nomor: 66/B/2021/PTTUN.MKS/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.(LP2/red)

    Latest articles

    Halal Bihalal PHBI Manokwari, Perkuat Persatuan dan Sinergi Hadapi Bencana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar kegiatan halal bihalal bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari serta unsur TNI-Polri sebagai momentum mempererat silaturahmi dan...

    More like this

    Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...