Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

Baca juga:  Jambret HP, 3 Pemuda di Manokwari Diciduk Polisi

“Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

“Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

Baca juga:  Terdesak Bayar Cicilan, Pengojek Bawa Lari Barang Penumpang Diamankan Polisi

Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

Baca juga:  Terungkap, Mandor PT Medco Dalang Pencurian Buah Sawit

A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

Latest articles

Bupati Hermus Tata Ulang Pimpinan OPD jadi Momentum Percepat Visi Pembangunan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah ditegaskan bukan sekadar seremoni,...

More like this

Bupati Hermus Tata Ulang Pimpinan OPD jadi Momentum Percepat Visi Pembangunan Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan...

Bupati Hermus Indou Lantik Pejabat Eselon II Manokwari, Ini Daftar Namanya

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Hermus Indou melantik jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di...

Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap...