Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

“Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Keuangan Rp1,9 Miliar ke 11 Parpol

Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

“Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

Baca juga:  Wakajati PB Beberkan Pemicu Korupsi di Birokrasi: Ada Peluang, Kontrol Lemah

Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

“Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Instruksikan OPD Keroyok Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

“Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

Latest articles

TP PKK Manokwari Gelar Seminar Hari Kartini Perkuat Kemandirian Perempuan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melaksanakan seminar peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026. Agenda ini...

More like this

TP PKK Manokwari Gelar Seminar Hari Kartini Perkuat Kemandirian Perempuan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

SMK Taruna Nusantara Manokwari Rumahkan 60 Siswa Buntut Aniaya Junior

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pihak SMK Taruna Nusantara Kasuari Manokwari, Papua Barat, mengambil langkah tegas...

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Tiga Orang Diamankan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap tindak...