28.3 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
28.3 C
Manokwari
More

    Buron Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Jakarta Selatan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

    BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri diamankan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 25 November 2021, sekira Pukul 18:35 WIB di lokasi persembunyiannya di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Serahkan Pokir ke Pemprov, Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok

    BT diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar.

    “Setelah ditangkap, BT kemudian langsung diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara dalam kasus yang menjerat BT diduga sebesar Rp1.360.811.580,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Berdasarkan surat perintah tersebut, lanjut Hartono, BT sebelumnya telah dipanggil berulang kali sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Waktu dalam penyidikan tahun 2018, BT sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir, dan bahkan melarikan diri. Sejak itu, BT ditetapkan dalam DPO dan berhasil diamankan Tim Tabur di kos-kosannya di Jakarta Selatan,” ujar Hartono.

    Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Ditangkap di Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT ditetapkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi Penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Gubernur Se-Papua Sepakat Perkuat Perlindungan Hutan dan Hak Masyarakat Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Enam gubernur di tanah Papua menyepakati komitmen untuk menjaga hijau hutan tropis dan hak masyarakat adat. Kesepahaman strategis ini menjadi hasil...

    More like this

    Bupati Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Premanisme di Pasar Sanggeng

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hemus Indou pada Jumat (13/2/2026) melakukan kunjungan ke pasar Sentral...

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantu Korban Kebakaran Malakuli

    FAKFAK, Linkpapua.id– Kepedulian terhadap korban musibah kebakaran di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,...