25.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 20, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    Kembalikan Rp260 Juta, Kasus Korupsi Bawaslu Kaimana Bisa Dihentikan

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaimana sebesar Rp260 juta. Dengan pengembalian ini, kasus korupsi Bawaslu memungkinkan dihentikan.

    Kerugian negara diserahkan secara resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (22/12/2021). Penyerahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus, Willy Ater.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi 18.417 Pekerja Rentan

    Willy Ater mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Bawaslu telah dilakukan secara optimal. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Di mana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana,” terang Willy.

    Baca juga:  Gandeng Jurnalis di Sosialisasi Pencapaian Kinerja Hulu Migas, PWI Papua Barat Apresiasi SKK Migas Pamalu

    Karena itu kata Willy, penyelidik dapat mempertimbangkan menghentikan proses hukumnya. Tentu dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional. Apalagi Bawaslu punya peran vital menuju tahun politik 2024.

    “Karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan pileg, pilpres maupun pilkada ke depan,” ujarnya lagi.

    Baca juga:  Keluarga Yasman Yasir Salurkan Tiga Ekor Sapi sebagai Hewan Kurban

    Dikatakan Willy, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000. Kemudian belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp165.000.000.

    “Sehingga total pengembalian ke kas negara sebesar Rp260.022.000. Ini sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat kepada Bawaslu Kaimana. Pengembalian kerugian Negara selanjutnya di setor melalui Bank Papua Kaimana” tutur Willy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Bagikan Zakat Fitrah di Mesjid Al-Azhar Wosi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat melaksanakan kmpembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, bertempat di Mesjid Al-Azhar Wosi Kamis(19/3/2026) malam. Kegiatan ini dipimpin oleh...

    Kapolda Papare Resmi Sandang Pangkat Irjen

    More like this

    Polda Papua Barat Bagikan Zakat Fitrah di Mesjid Al-Azhar Wosi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat melaksanakan kmpembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima,...

    Kapolda Papare Resmi Sandang Pangkat Irjen

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat ke dalam...

    Nakes Diserang di Tambrauw: 12 Saksi Diamankan, Ada 2 Kepala Kampung!

    TAMBRAUW, LinkPapua.id - Polisi mengamankan 12 orang saksi terkait kasus penyerangan empat tenaga kesehatan...