25.8 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Ada Temuan Fantastis BPK, OPD Pemprov Papua Barat Diberi Waktu 4 Hari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan OPD di Pemprov Papua Barat. OPD diberi waktu empat hari untuk menyelesaikannya.

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa meminta seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyebut temuan BPK dilaporkan fantastis.

    “Hasil pemeriksaan BPK hasilnya ada temuan fantastis. Kita harap pimpinan OPD segera menindaklanjuti hasil temuan ini,” ujar Melkias saat memimpin apel Senin (11/4/2022).

    Baca juga:  Ali Baham Minta Pemda Percepat Pencairan Dana Pilkada ke KPU-Bawaslu

    Dia mengungkapkan, dalam proses perbaikan ini hanya memberikan waktu selama empat hari atau sampai hari Kamis mendatang kepada OPD. Melkias menekankan, dengan waktu yang relatif singkat ini OPD diharapkan bisa bekerja lebih cepat untuk memperbaiki temuan.

    Baca juga:  Soal Pergantian Waket DPRD Wondama, Eks Sekum Perindo Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya

    “Waktu yang tersedia hanya empat hari (sampai Kamis). Kami harap kerja sama pimpinan OPD segera menindaklanjuti hasil temua BPK untuk mempertahankan WTP,” paparnya.

    Menurut Melkias, dari hasil temuan BPK berat untuk mempertahankan opini WTP namun dia optimistis peluang tetap terbuka.

    “Ini berat tapi kita harus berusaha untuk mendapatkan WTP. Pimpinan OPD segera menindaklanjuti sehingga hasilnya baik,” tuturnya.

    Baca juga:  Ini 4 Kabupaten dengan Capaian Vaksinasi Terendah di Papua Barat

    Melkias menjelaskan, secara keseluruhan ada sekitar lima OPD yang tergolong berat. Di OPD ini ditemukan laporan keuangan yang harus dibenahi. Namun dari 5 OPD, kata dia, biasanya hanya diambil sampel 1 OPD.

    “Ini rutinitas yang sudah biasa dilakukan karena hanya membenahi. Tinggal klarifikasi saja. OPD harus bisa karena sudah menjadi rutinitas,” tandasnya.(LP9/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...