26 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
26 C
Manokwari
More

    Polda PB Ringkus Pengedar Narkoba Asal PNG, Bawa 1,1 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan seorang warga negara asing terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka yang merupakan Warga Negara Papua New Guinea (PNG) tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Jayapura pekan lalu.

    Tersangka bernama Lambert Teri alias Boy. Ia diduga bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Papua Barat.

    Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol AF Indra Napitupulu menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bagi Pemanganan Pilkada 2024 Menjadi 3 Tahap  

    “Boy ini merupakan DPO polisi dari tersangka Joshua. Sebenarnya saat Joshua ditangkap di kapal beberapa waktu lalu ada juga Boy tetapi dia bisa kabur,” terang Indra.

    Menurutnya, Boy kemudian diburu. Setelah pencarian mendapatkan informasi Boy sedang berada di Jayapura.

    “Selanjutnya kita bergerak ke sana dan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka turut diamankan ganja seberat 1,1 kg yang dikemas dalam 36 bungkus,” ujar Indra, Senin (18/4/2022).

    Baca juga:  Duga Ada "Permainan" di UPTD LPSE, Yan Cristian: Hentikan Tindakan Busuk yang Jatuhkan Citra Dominggus

    Dari hasil pemeriksaan, Boy sudah beberapa kali memasok ganja ke Manokwari melalui sejumlah orang kepercayaannya. Boy yang bekerja di salah satu perkebunan sawit di Keerom Papua sudah biasa melakukan transaksi dengan warga Indonesia.

    Boy juga mendapatkan ganja dari orang asal PNG. Dari paket ini diperkirakan nilainya mencapai Rp36 juta.

    “Setiap bungkus ganja akan dipecah lagi menjadi 30 bungkus kecil, itu yang dijual ke pembeli. Setiap bungkus kecil bisa dijual sekitar 100 ribu. Tangkapan ini merupakan yang terbesar dalam 3 tahun terakhir karena jumlahnya mencapai 1 kg. Dalam proses penahanan kami juga menyurat ke Imigrasi karena tersangka merupakan WNA. Apalagi tersangka saat ditangkap tidak memiliki dokumen diri,” tambahnya.

    Baca juga:  Pesparani Katolik Nasional II: Papua Barat Sabet 6 Gold

    Boy sendiri masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...