Cabup-cawabup diingatkan tidak lakukan rapat umum saat kampanye

Published on

Manokwari- Calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada serentak di sembilan daerah Papua Barat diingatkan untuk tidak melakukan rapat umum pada masa kampanye.

Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, Jumat (2/10, menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 rapat terbuka tidak diizinkan pada Pilkada serentak tahun 2020.

“Rapat Umum di lapangan terbuka sudah tidak boleh, karena itu berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak. Begitu pula kegiatan-kegiatan lain yang menghadirkan massa, seperti gowes, pasar malam dan lain sebagainya,” ucap Sidiq.

Baca juga:  Polresta Manokwari Dalami Viral Tikus di Mangkok Mi Ayam, Sampel Dikirim ke Surabaya

Pada masa kampanye ini, lanjut Sidiq, KPU tidak menyiapkan jadwal seperti Pilkada pada tahun sebelumnya. Ditengah pandemi COVID-19 seluruh tahapan pilkda menerapkan protokol kesehatan secata ketat.

“Kita harus memaklumi dan harus berkomitmen untuk mencegah agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19 di Provinsi Papua Barat.

Ia mengutarakan bahwa pada peraturan KPU 13 tahun 2020 ini juga mengatur sanksi bagi kandidat yang melanggar. Aparat kepolisian pun dilibatkan dalam menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan selama Pilkada.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat DPD PDIP Perjuangan

“Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, secara teknis nanti Bawaslu yang akan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Kalau tidak diindahkan, aparat kepolisian akan turun tangan. Bisa dibubarkan secara paksa,” ujarnya lagi.

Pilkada serentak di Papua Barat akan dilaksanakan di sembilan daerah yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan.

Baca juga:  Kafilah FASI Papua Barat Pagi ini Bertolak ke Palembang

Ketua pelaksana harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir pada kesempatan sebelumnya menyebutkan bahwa pada Pilkada serentak tahun ini ada dua tahapan yang memiliki kerawanan tinggi dalam penularan COVID-19, yakni tahap kampanye serta pemungutan suara.

Ia berharap, penyelenggara pemilu memberi perhatian serius terhadap dua tahapan ini. Protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan agar masyarakat tidak terpapar. (LPB1/red)

Latest articles

Hery Wonda Terjatuh dari KM Gunung Dempo, Operasi SAR Digelar di...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari melalui Unit Siaga SAR (USS) Teluk Wondama melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang penumpang KM Gunung Dempo...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...