Pjs Bupati Serahkan KUA-PPAS APBD-P 2020

Published on

MANOKWARI- DPRD Manokwari pada Selasa (6/10/2020) menggelar pembukaan rapat paripurna DPRD Manokwari massa sidang III tahun 2020 tentang KUA- PPAS APBD-P 2020 yang dipimpin wakil ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan.

Dalam penyampaian pembukaan, Norman Tambunan mengungkapkan berdasarkan peraturan pemerintah, RAPBD KUA-PPAS paling lambat disampaikan pada Minggu pertama bulan Agustus. Sedangkan materi baru disampaikan ke DPRD pada 23 September.”Tahapan awal dimulai untuk selanjutnya kesepakatan yang merupakan langkah penyusunan APBD-P.Saya berharap dewan dapat berpikir rasional sesuai dengan landasan hukum dan profesionalisme bersama TAPD agar pembahasan dapat terlaksana tepat waktu. DPRD berharap pjs bupati memantapkan pembangunan infrastruktur daerah berbasis potensi keunggulan daerah,”ungkap Norman.

Baca juga:  Dapur Umum Ala Sat Brimob Polda Papua Barat Bagi Warga Isoman di Amban

Sementara itu dalam penyampaian pidato pjs bupati Manokwari Robert.R.A. Rumbekwan menjelaskan terdapat perubahan pendapat menjadi Rp.1.301.724.126.150.

Baca juga:  Karang Taruna Belibis Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara

“Perubahan pendapatan karena adanya perubahan objek pendapatan yaitu PAD Rp. 83.189.921.626, dana perimbangan karena adanya pemotongan dari pusat menjadi Rp.671.770.518.700. Terjadi juga perubahan kebijakan belanja mengalami penurunan sebesar Rp.88.727.433.039,”jelasnya.

Baca juga:  4 Karyawan Terdampak Corona, Hadi Tutup Dua Hari

Didalam pemaparan terdapat juga perubahan pembiayaan daerah yaitu dari penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD 2020 sebesar Rp.112.265.966.027. Dari hasil perhitungan perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah disimpulkan terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang merupakan defisit Rp.65.765.966.027, pembiayaan netto berupa surplus Rp.65.765.966.027, sehingga silpa nihil.(LPB3/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...