RDP Soal Pejasa Ojek, DPRD Manokwari Desak Pemkab Segera Buat Regulasi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – DPRD Manokwari menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD lingkup Pemkab Manokwari dan organisasi pejasa ojek.

RDP yang digelar di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (6/10/2022), dipimpin Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons. S. Rumbruren.

Kabag Hukum Setda Manokwari, Nuning Dwi Lestari, menjelaskan pihaknya bersama OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Manokwari.

“Sejak adanya kenaikan BBM memang dari pemda sudah membuat pertemuan untuk menyusun draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan dan pengendalian pejasa ojek. Yang terpenting dari organisasi ojek dapat melakukan pendataan anggotanya terutama identitasnya harus ber-KTP Manokwari. Ini demi kebaikan bersama, baik itu penumpang maupun pejasa ojeknya sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Resmikan Resto Yen Beba, Bupati Manokwari: Investasi Swasta Dorong Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Manokwari, Johanni Brian Makatita, mengungkapkan regulasi ojek sudah harus direvisi. Pasalnya, regulasi hukum yang masih digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Perbup yang masih digunakan untuk pengelolaan ojek sudah sejak 2007 yang lalu. Tentu sudah tidak sesuai dengan realita yang ada saat ini. Untuk itu dalam penyusunan perbup yang baru harus dilakukan kajian karena tahun 2007 lalu dan hari ini sangat berbeda. Tentu yang paling terdampak adalah pejasa ojek,” kata Makatitta.

Baca juga:  Rawat Kerukunan, Hermus akan Bangun Monumen Lintas Agama di Manokwari

Sementara, perwakilan pejasa ojek, Anton Worabay, pada kesempatan ini mengaku siap menjalankan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah.

“Kami pejasa ojek siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk dalam proses perekrutan anggota, tetapi yang terpenting aturannya jelas dulu termasuk dalam berkontribusi bagi daerah,” tuturnya.

Baca juga:  Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio ... Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons S. Rumbruren, meminta agar regulasi yang mengatur tentang pejasa ojek dapat segera ditetapkan.

“DPRD akan mengawal regulasi ini agar dapat segera ditetapkan. Jika belum maka akan kami tanyakan karena ini berkaitan dengan layanan jasa ojek di Manokwari,” ucapnya..

Dalam draf perbup tersebut juga diatur pembagian zonasi pejasa ojek di Manokwari menjadi empat zonasi. Hal itu penting untuk mengatur tata kelola angkutan umum di Manokwari. (LP3/Red)

Latest articles

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Penelantaran di Kasus Yanto Idorway...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway meminta polisi mengusut dugaan penelantaran dalam kasus meninggalnya Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten...

More like this

Anggota DPRK Teluk Wondama Jaring Aspirasi di Distrik Wasior, Borong Dagangan Mama Papua

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Anggota DPRK Teluk Wondama dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menjaring...

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...