Provinsi PBD Disahkan DPR RI, Lamberthus: Penantian Panjang Rakyat Terjawab

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kata Lamberthus, pengesahannya menjadi penantian panjang warga Sorong.

“Kami bekerja sama dari waktu ke waktu. Hari ini mukjizat Tuhan terjadi. Yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR beserta jajarannya,” ujar Lamberthus yang juga Wali Kota Sorong, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca juga:  Gantikan Rusdi Masse, Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Ia menyebut warganya sudah menantikan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. Dengan disahkannya UU ini, akhirnya warga Sorong memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah yang nantinya berada di bawah naungan Provinsi Papua Barat Daya.

Enam wilayah itu, yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun, Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

“Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih,” ujar Lamberthus.

Baca juga:  Mendagri Tito Teken Prasasti, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Termasuk, Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Kaimana Juara Paduan Suara Dewasa Campuran Pesparani IV Papua Barat

“Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (LP2/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Mulai Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Distribusi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memulai gerakan penanaman 1 juta pohon matoa bersama tokoh lintas agama. Bibit yang terkumpul nantinya akan...

More like this

Pemprov Papua Barat Mulai Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Distribusi Bibit Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memulai gerakan penanaman 1 juta pohon...

KNPI Papua Barat Gelar Renungan Malam HUT RI-Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat menggelar renungan malam...

Gubernur Papua Barat Galakkan Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Dimulai dari Manokwari 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong gerakan penanaman 1 juta pohon...