Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kawal. YAY ditangkap di Kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan, Manokwari, Selasa (6/12/2022).

Proses penangkapan sempat menyita perhatian warga. YAY kemudian digiring ke Markas Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati. Kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus, Selasa (6/12/2022).

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Heran Ada Pejabat Kuasai 5 Mobil Dinas, Minta Segera Ditarik

Sebelum ditangkap, YAY sempat dilakukan pemanggilan secara patut. Namun ia mangkir.

Romylus menyebutkan, YAY malam ini menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacaranya. Setelah pemeriksaan, YAY akan langsung ditahan.

“Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa,” ucapnya.

Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp6,1 miliar itu bersumber dari APBD Induk Papua Barat 2018 dan 2019.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Upacara Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara Ke-77

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ratusan Simpatisan Golkar Papua Barat Ikut Meriahkan Senam Golkar Pecahkan Rekor MURI

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (LP2/red)

Latest articles

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan Arfak, perwakilan kelompok yang mengatasnamakan pengurus 12 cabang olahraga, Agus...

More like this

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan...

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...