Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah kepada KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dengan tersangka YAY.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com mengatakan, pada 9 Desember sudah masuk Kejati Papua Barat.

“Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Kejati Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Terkait keterlibatan calon tersangka lain, dia mengaku masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. “Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” paparnya.

Baca juga:  Caleg PKS, Mugiyono Tatap Muka Dengan Sejumlah Organisasi di Masni dan Sidey

Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.

Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi. Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali.

Baca juga:  Polda Papua Barat Launching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.

Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000.

Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Cek Kendaraan Dinas Jajarannya  

Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.

Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (LP9/Red)

Latest articles

Dishub Bintuni Cek Kesiapan Dermaga Babo Usai Tender, Rencana Groundbreaking Juli

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriksa kesiapan lokasi pembangunan dermaga Babo. Peninjauan lapangan ini dilakukan setelah proses...

More like this

LPPN Kukuhkan 18 Dewan Juri dan Totalisator Pesparawi Nasional XIV, Ronny Lopies Jadi Ketua

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) Jeane Marie Tulung mengukuhkan...

161 Anggota Kontingen Malut Tiba di Manokwari, Ikut 12 Kategori Lomba

MANOKWARI, LinkPapua.id - Sebanyak 161 anggota kontingen Maluku Utara (Malut) tiba di Manokwari, Papua...

38 Provinsi Warnai Karnaval Budaya Pesparawi XIV Manokwari, Simbol Kebinekaan Indonesia

MANOKWARI, LinkPapua.id– Sebanyak 38 kontingen provinsi dari seluruh Indonesia ambil bagian dalam Karnaval Budaya...