26 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
26 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Penimbun 1.225 Ton Solar Subsidi di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh KS. Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Tersangka penimbun BBM ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada 10 Juni lalu lalu. Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rutan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka melakukan aksinya di 2 SPBU, yaitu SPBU jalan baru dan SPBU Sowi. Tersangka membeli solar subsidi itu SPBU secara berulang,  setelah membeli hasilnya ditampung di rumahnya lalu rencananya akan di jual di Prafi,” jelas Wakapolresta, Komisaris Polisi  Agustina Sinery saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

    Baca juga:  Bongkar Jaringan Prostitusi Online, BMP21 PB Apresiasi Kinerja Polresta Manokwari

    Tersangka KS diamankan bersama barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 1.225 liter yang disimpan di dalam 35 jerigen. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM di SPBU.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Sambut Hari Bhayangkara dengan Kegiatan Bakti Religi

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, bio solar dibeli oleh tersangka di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800, lalu dijual kembali oleh dengan harga Rp11.500 per liter.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini soal apakah melibatkan tersangka lain atau tidak. Termasuk penggunaan untuk apa BBM itu juga termasuk yang sedang didalami, karena tersangka mengaku baru sekali,” ujar Fakaubun.

    Baca juga:  Selubung Nama Dibuka Kapolda Papua Barat, Polres Manokwari Resmi Jadi Polresta

    Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi telah memerika 4 orang yang diduga terlibat bersama tersangka saat membeli bahan bakar di SPBU.  Diketahui, tersangka KS berprofesi sebagai  pekerja swasta.

    Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan acaman pidana 5 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat periode lima tahun ke depan mulai memanas....

    More like this

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...

    Nakes Diserang di Tambrauw: 12 Saksi Diamankan, Ada 2 Kepala Kampung!

    TAMBRAUW, LinkPapua.id - Polisi mengamankan 12 orang saksi terkait kasus penyerangan empat tenaga kesehatan...

    Polisi Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas di Wondama, Kapolres Minta Maaf

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - Kapolres Teluk Wondama AKBP Bayu Dewasto menyampaikan permohonan maaf atas...