Calon Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Bantah Tudingan Kader Partai, Minta Klarifikasi

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Jhon Felix Putnarubun, calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, menanggapi surat pengaduan yang diajukan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023.

Surat pengaduan tersebut menyebutkan Putnarubun masih merupakan anggota atau kader aktif Partai Persatuan Pembangunan (PBB).

Putnarubun dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan surat pengaduan itu adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan.

“Jadi, tolong jangan cari-cari masalah! Subtansi yang ditujukan ini saya pikir sebuah kekeliruan,” uajar Putnarubun dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga:  PPP Teluk Bintuni Laporkan 5 Kecurangan di Kampung Argosigemerai

Meski demikian, Putnarubun mengapresiasi proses dan tahapan yang telah berlangsung, termasuk pemberitaan salah satu media massa pada 7 Agustus 2023 mengenai tiga calon anggota Bawaslu yang diduga bermasalah.

Ia mengakui namanya salah disebut dalam berita tersebut. Namun, ia menegaskan dirinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sebagai warga negara yang memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.

Putnarubun menjelaskan tudingan yang menyebutkan bahwa ia masih merupakan anggota PBB Teluk Bintuni adalah keliru.

Baca juga:  Kepala Kampung Argosigemerai Minta Masyarakat Tidak Perjualbelikan Bansos

Ia memaparkan kriteria yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sebagai calon anggota Bawaslu, termasuk mengundurkan diri dari partai politik serta ketentuan-ketentuan yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Putnarubun menegaskan semua tahapan seleksi yang dilakukan panitia seleksi berlangsung secara transparan dan profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengecam penyampaian tudingan tanpa klarifikasi sebelumnya sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berlebihan.

Ia juga meminta agar pihak yang mengajukan surat pengaduan untuk segera menarik tudingan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika tuduhannya terbukti tidak benar.

Baca juga:  Elemen Masyarakat Adat Teluk Bintuni Desak Representasi OAP di Bawaslu

Pasal 317 KUHP menjadi dasar hukum yang diacu Putnarubun menyebut barang siapa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenai hukuman penjara.

Putnarubun berharap proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan Bawaslu RI. “Harapan saya, kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturan main yang akan diambil Bawaslu RI di Jakarta,” katanya. (*/Red)

Latest articles

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak...

0
KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas pantai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengiriman alat berat ini...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Pagar Puskesmas Tahota Mansel Roboh, padahal Baru 3 Bulan Dibangun

MANSEL, LinkPapua.id - Pagar Puskesmas Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, roboh...