Penampakan Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Borobudur Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari merilis kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas di Pasar Borobudur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu.

“Pelaku penikaman terhadap korban Amir Mahmud Arifin (31) sudah ditangkap anggota Satreskrim,” ujar Kapolresta Manokwari, Kombes Pol R.B. Simangunsong, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (6/9/2023).

Baca juga:  Tinggalkan Tradisi Lama, Bupati Bintuni Mulai Tugas Tanpa Kemewahan-Iringan Patwal

Pelaku AW saat rilis pers mengenakan baju tahanan oranye dengan borgol di tangan. WA dikawal personel bersenjata lengkap.

Penganiayaan pelaku AW diduga kuat karena di bawah pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa terjadi saat korban bersiap membuka kiosnya, Senin pagi.

Pelaku AW awalnya meminta uang dan rokok dari korban. Permintaan pelaku dipenuhi, tetapi belum puas sehingga mengeluarkan belati dan menikam korban dua kali, tepatnya di dahi dan leher.

Baca juga:  Titiek Soeharto Apresiasi Kapolri Sudah Ikut Perbaiki Pendidikan di Indonesia

Simangunsong menjelaskan pelaku setelah menikam sempat melarikan diri ke rumahnya di Pasir Putih serta menemui pacarnya.

“Korban sempat membela diri, namun tusukan di leher menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya atau tidak.

Baca juga:  DPRK Mansel Desak Pemkab Segera Terbitkan Izin Operasi SPBU Ransiki

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan di Rutan Mapolresta dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

Korban yang sehari-harinya sebagai pedagang di Pasar Borobudur diterbangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bangkalan, Madura, untuk dimakamkan. (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...