Ombudsman Soroti tidak Adanya Pergub Pengadaan Barang-Jasa di Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti belum adanya regulasi turunan dari Perpres Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Ketiadaan aturan ini membuat OPD tidak memiliki pakem yang kuat dalam mengakomodir pengusaha orang asli Papua (OAP).

“Kalau di Provinsi Papua mereka membuat peraturan gubernur sementara di Provinsi Papua Barat belum ada. Maka jadilah bola liar. Jadi tidak ada acuan yang bisa dipegang oleh OPD untuk bagaimana mengalokasikan paket barang dan jasa kepada pengusaha OAP dengan mekanisme penunjukan langsung,” ujar Ketua Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk saat menyerahkan kajian efektivitas pengadaan barang dan jasa untuk para pelaku usaha ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Kamis (14/9/2023).

Baca juga:  Waterpauw Jawab Isu Dapat Perpanjangan Masa Jabatan: Saya Taat Saja

Dalam kajian tersebut sedikitnya berisikan proses pengadaan barang dan jasa dan tidak adanya peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Karena itulah, Ombudsman membuat hasil kajian dan diserahkan ke pemprov.

Baca juga:  Raja Ampat Sosialisasikan SAIK Plus untuk Program Prosppek-Otsus

“Kalau bisa segera dibuatkan database sistem, data pengusaha OAP harus secara elektronik. Jadi harus dimasukkan ke dunia digitalisasi. Harus Online. Tidak boleh offline,” jelasnya.

Musa Sombuk juga mengatakan, pengusaha OAP butuh modal. Di sinilah dituntut peran pemerintah agar dapat membantu dengan Jamkrida seperti di Papua.

Baca juga:  Tuntut Pengangkatan jadi CPNS, Honorer Geruduk Kantor BKPP Teluk Bintuni

Musa menilai, ini penting karena terkait dengan mekanisme kerja pengusaha. Jangan sampai karena tak punya modal, pengusaha OAP kehilangan kesempatan.

“Di saat tidak ada modal mereka tidak mencari rekan. Yang dapat OAP yang kerja non OAP. Bisa jadi masalah,” tegasnya. (LP12/red) 

Latest articles

OJK Goes to School, Cegah Pinjol-Investasi Ilegal di Kalangan Pelajar Tambrauw

0
TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat Daya memperkuat literasi keuangan pelajar untuk mencegah ancaman pinjaman online (pinjol) dan investasi...

More like this

M1R SSI Manokwari Gugat Legalitas Penunjukan Plt Ketua Ikemal Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPW Maluku Satu Rasa Salam-Sarane Indonesia (M1R SSI) Manokwari menggugat legalitas...

Gubernur Papua Barat Riding Santai Bareng Kodam XVIII/Kasuari ke Yonif 761 Warmare

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan riding santai bersama jajaran Kodam...

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...