Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo, Polisi Bidik Oknum ASN Teluk Bintuni

Published on

TELUK BINTUNI,Linkpapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan Simay Obo, Distrik Kuri yang menelan anggaran Rp6 miliar. Hasil penyidikan, polisi menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHP yang telah ditemukan, kami menigkatkan status perkara penyelidikan ini ke tingkat penyidikan. Ada indikasi berbuatan melawan hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Proyek jalan Simay Obo, Distrik Kuri dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni dengan nilai pagu anggaran Rp6,3 miliar. Anggaran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahaan (APBD-P) 2022.

Baca juga:  Senator Lamek Dowansiba Nilai Pilkada Lewat DPRD Tidak Pro ke Rakyat

Proyek ini mulai diselidiki Agustus lalu setelah ditemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Iptu Tomi Samuel menjelaskan, penyelidikan proyek ruas jalan Simay Obo sudah dilakukan dari 29 Agustus 2023. Ia menyebut telah memeriksa 14 orang saksi.

“Saksi saksi yang diperiksa antara lain oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni dan kontraktor,” terang Tomi.

Ia mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen dokumen itu disebut akan digunakan untuk mendukung dan membuktikan perkara ini.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal Usai Libur Lebaran

“Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan tersebut,” tegas Tomi.

Hanya saja, Tomi masih enggan merinci modus tindakan korupsi dalam proyek ini dan berapa estimasi kerugian negara. Ia mengaku masih menunggu hasil audit BPKP.

“Setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya. Semua perincian setelah ada perhitungan dari BPKB, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Tomi.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

Adapun terhadap perkara ini pihaknya menerapkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku,” imbuhnya. (LP5/red) 

Latest articles

Oknum Jaksa di Sorong Dilaporkan ke Aswas Kejati Diduga P-21 Perkara...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua...

More like this

Oknum Jaksa di Sorong Dilaporkan ke Aswas Kejati Diduga P-21 Perkara Tanpa Periksa Tersangka

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan...

Pemprov Papua Barat Jajaki Investor Tiongkok, Tawarkan Bandara Rendani Rp7 T

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat menjajaki kerja sama dengan investor Tiongkok dengan menawarkan...

Dampak Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Korban Tewas Tertimpa Reruntuhan

MANADO, LinkPapua.id - Gempa bermagnitudo (M) 7,6 yang berpusat di Bitung mengakibatkan satu orang...