PN Manokwari Diminta Segera Eksekusi Gugatan Wanprestasi KONI 2016

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Negeri Manokwari diminta segera melakukan eksekusi atas gugatan yang diajukan Marce Hendrika Wendey terhadap KONI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Marce dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan.

Marce Hendrika Wendey menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang pembiayaan atlet PON 2016 dari Papua Barat. Dalam gugatan itu KONI dan pemprov diminta membayarkan seluruh biaya makan minum atlet dengan nilai total Rp5,8 miliar.

Baca juga:  Sensus 2020, 60 ribu penduduk Papua Barat belum tercover

“Nilai yang harus dibayarkan oleh kedua pihak yang tergugat Rp4,4 miliar. Ini pokok. Sedangkan keterlambatannya dengan total yang harus diganti atau dibayarkan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Marce, Kamis (21/12/2023).

Marce menuturkan, saat itu ia sebagai pihak ketiga diberikan tugas untuk membiayai kebutuhan makan dan minum para atlet peserta PON wakil dari Papua Barat di Jawa Barat. Pembayaran wanprestasi ini dilakukan oleh dua tergugat itu dengan hitungan persen per tahun selama 2019 hingga 2023.

Melalui Kuasa hukumnya Eduard Kuway SH menyebut bahwa pengadilan secara tegas melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inckharcht van gewisjde)

Baca juga:  Warga Tobelo Raja Ampat Ngadu ke GAUL: 2 Periode Kami Dianaktirikan

“Kami berharap pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” pintanya.

Dia menyebut bahwa keputusan ini penting untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ada kepastian hukum serta tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu dalam hal gugatan-gugatan wanprestasi.

“Setelah putusan para termohon kasasi tidak melaksanakan isi putusan maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

Baca juga:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI: DOB Papua Harus Percepat Akses Pendidikan, Bukan Hambat

Melalui risalah panggilan (aanmaning) ketua pengadilan negeri telah mengeluarkan teguran kepada para termohon untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait eksekusi dalam perkara perdata harus diajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

“Harus ada permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan,” kata Faried Markham. (LP2/red)

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir...

Peserta Pesparawi Nasional XIV Mulai Tiba di Manokwari, Panitia Klaim Kesiapan Akomodasi Matang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mulai tiba di...

Pansus DPRK Manokwari Rampungkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Siapkan 41 Poin Catatan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Panitia Khusus (Pansus) DPRK Manokwari yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari...