Baznas Teluk Bintuni-MUI Gelar Rapat Penentuan Zakat, ini Poin yang Dihasilkan

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teluk Bintuni bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggelar musyawarah penetapan besaran zakat pada Ramadan 1445 H/2024 M. Rapat menghasilkan sejumlah poin penting.

Rapat berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni, Jumat (22/3/2024). Hadir Ketua MUI Teluk Bintuni Rahman Urbun, dan perwakilan Kementerian Agama.

Rahman Urbun dalam paparannya mengutip firman Allah SWT dalam Al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Kata dia, zakat mal, yang merupakan bagian dari zakat, dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.

Baca juga:  Sejumlah Badan Usaha Terima Award dari Bpjs Kesehatan

“Sementara itu, zakat fitrah, wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang hidup pada bulan Ramadan,” terang Rahman.

Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menjelaskan hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni. Langkah-langkah yang diambil antara lain memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, melakukan koordinasi dalam penetapan waktu dan besaran zakat, serta menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan.

Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah mereka kepada petugas UPZ yang berada di masjid atau musala terdekat.

“Dengan demikian, diharapkan spirit kebersamaan dalam berbagi rezeki dapat terwujud dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” katanya.

Baca juga:  KPU Manokwari Sarankan Bakal Calon Tidak Mendaftar Dihari Terakhir Pendaftaran

Adapun beberapa poin hasil musyawarah Baznas:

a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H.

b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :
Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.

Baca juga:  Roma Megawanty Ajak Kader Golkar Bintuni Perkuat Konsolidasi Menuju 2024

c. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-
(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditinggalkan)

d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-

e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri. (LP5/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua...

More like this

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi...

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...