Disnaker Papua Barat Minta Posko di 7 Kabupaten Awasi Ketat Penyaluran THR

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi di 7 kabuapaten, Kamis (28/3) di Manokwari.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui pembentukan POSKO SATGAS (Pos Komando Satuan Tugas) di masing-masing kabupaten.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Derek Ampnir melakukan diskusi sekaligus memantau persiapan dinas kabupaten dalam pembentukan Pos THR 2024.

Baca juga:  22 Pemain Kaimana FC Belum Vaksin, Perseman Layangkan Protes

Derek Ampnir meminta posko pengaduan di 7 kabupaten mengawasi ketat penyaluran THR bagi pekerja. Posko juga diminta proaktif merespons setiap aduan.

“Kami sudah imbau kepada kabupaten agar membentuk posko pengaduan. Posko ini bertugas mengawasi penyaluran THR para pekerja dan menerima aduan jika ada masalah dalam pembayaran THR,” terang Derek, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Pj Gubernur PB telah menerbitkan edaran mengenai pembayaran THR karyawan. Dalam edaran disebutkan, pembayaran THR bagi karyawan harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.

Baca juga:  Derek Ampnir: Pemekaran PB-PBD Bernilai Sosial Politik, Ekonomi dan Budaya Bagi OAP

THR dibayar 100% bagi karyawan yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Menurut Derek, edaran ini telah disampaikan kepada seluruh leading sektor terkait di daerah. Salah satu tindak lanjut dari edaran itu adalah membentuk aktivasi posko, yakni posko siaga untuk THR.

“Setelah aktivasi hari ini kami cek rapat untuk memonitor perkembangan posko-posko dan informasi mengenai THR di Papua Barat di 7 kabupaten. Sejauh ini posko telah terbentuk dan berjalan lancar,” jelasnya.

Baca juga:  Bantuan Tanggap Darurat Korban Banjir Wondama Tiba Malam ini

Dikatakan Derek, pihaknya terus berupaya bagaimana agar posko benar-benar efektif dalam periode singkat ini. Terutama dalam berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pekerja agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Kami juga terus memonitor pemberian THR pekerja di 7 kabupaten. Kami harapkan ada laporan setiap hari mengenai perkembangannya,” imbuh Derek. (LP/13Red).

Latest articles

APBD Perubahan Papua Barat 2026 Dikebut, Sekda Ali Baham: Serapan Tak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar dapat ditetapkan sesuai batas waktu. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat...

More like this

APBD Perubahan Papua Barat 2026 Dikebut, Sekda Ali Baham: Serapan Tak Harus 100 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar...

Pemprov Papua Barat Kejar Serapan Anggaran, Sekda: 3 Bulan Terakhir Tak Boleh Terbuang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah...

Sekda Papua Barat Tegaskan Aset Negara Harus Dikembalikan sebelum Pensiun-Mutasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan Aparatur Sipil...