Disnaker Papua Barat Minta Posko di 7 Kabupaten Awasi Ketat Penyaluran THR

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi di 7 kabuapaten, Kamis (28/3) di Manokwari.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui pembentukan POSKO SATGAS (Pos Komando Satuan Tugas) di masing-masing kabupaten.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Derek Ampnir melakukan diskusi sekaligus memantau persiapan dinas kabupaten dalam pembentukan Pos THR 2024.

Baca juga:  Pemprov Sultra Optimistis Sukses Jadi Tuan Rumah HPN

Derek Ampnir meminta posko pengaduan di 7 kabupaten mengawasi ketat penyaluran THR bagi pekerja. Posko juga diminta proaktif merespons setiap aduan.

“Kami sudah imbau kepada kabupaten agar membentuk posko pengaduan. Posko ini bertugas mengawasi penyaluran THR para pekerja dan menerima aduan jika ada masalah dalam pembayaran THR,” terang Derek, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Pj Gubernur PB telah menerbitkan edaran mengenai pembayaran THR karyawan. Dalam edaran disebutkan, pembayaran THR bagi karyawan harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.

Baca juga:  Derek Ampnir Terima Satyalancana 30 Tahun Pengabdian di HUT Korpri

THR dibayar 100% bagi karyawan yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Menurut Derek, edaran ini telah disampaikan kepada seluruh leading sektor terkait di daerah. Salah satu tindak lanjut dari edaran itu adalah membentuk aktivasi posko, yakni posko siaga untuk THR.

“Setelah aktivasi hari ini kami cek rapat untuk memonitor perkembangan posko-posko dan informasi mengenai THR di Papua Barat di 7 kabupaten. Sejauh ini posko telah terbentuk dan berjalan lancar,” jelasnya.

Baca juga:  Rawan Bencana, ini 4 Daerah yang Bakal Jadi Titik Klaster Logistik di Papua Barat

Dikatakan Derek, pihaknya terus berupaya bagaimana agar posko benar-benar efektif dalam periode singkat ini. Terutama dalam berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pekerja agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Kami juga terus memonitor pemberian THR pekerja di 7 kabupaten. Kami harapkan ada laporan setiap hari mengenai perkembangannya,” imbuh Derek. (LP/13Red).

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...