Wahidin Puarada Daftar Bakal Calon Gubernur Papua Barat di DPP PDIP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Wahidin Puarada akan meramaikan persaingan perebutan kursi gubernur pada Pilkada Papua Barat 2024. Bupati Fakfak periode 2000-2010 itu telah ke DPP PDIP.

“Saya baru dapat informasi dari DPP, bahwa Pak Wahidin Puarada juga sudah daftar di DPP sebagai bakal calon gubernur Papua Barat. Sudah daftar, jadi daftar di DPP,” ujar Sekretaris DPD PDIP Papua Barat, Paulus Talimbekas, Jumat (10/5/2024).

Baca juga:  Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

PDIP menerapkan mekanisme pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur bisa melalui DPP partai. Menurut Paulus, PDIP membuka diri bagi kader maupun nonkader untuk ikut mendaftarkan.

“DPD PDIP sudah ada kader eksternal yang mendafar, yaitu Bapak Dominggus Mandacan. Kemudian, Ketua DPD, Bapak Markus Waran, daftar sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur,” katanya.

Terpisah, Wahidin Puarada membenarkan dirinya telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur Papua Barat melalui DPP PDIP.

Baca juga:  Pemkamp Yensawai Timur Salurkan BLT-DD dan Dana HUT RI

“Insyaallah sudah mendaftar kemarin malam melalui link yang ada di PDIP,” ungkapnya.

Menurutnya, proses pendaftaran dirinya di PDIP adalah bentuk ikhtiar dan keseriusan untuk berkiprah di jalur politik, khususnya sebagai salah satu bakal calon gubernur Papua Barat.

“Komunikasinya akan dibangun dengan PDIP, kita sudah daftar. Kalau yang lain juga akan kita berkomunikasi kalau sudah buka, misalnya PAN, kemungkinan juga ke PBK dan PKS. Kalau sudah buka, kita akan daftar,” tuturnya.

Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada 2024

PDIP telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sejak 8 Mei lalu. Instruksi DPP PDIP pendaftraran akan ditutup resmi 11 Mei. (LP2/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...