KPU Umumkan Nihil Kandidat Jalur Independen Pilgub Papua Barat 2024

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengumumkan tidak ada kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang akan berpartisipasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Barat 27 November mendatang.

“Nihil alias tidak ada yang daftar. Padahal, KPU Papua Barat sejak 4 April 2024 telah gencar melakukan sosialisasi melalui pembuatan infografis di media sosial resmi dan laman resmi milik KPU Papua Barat,” tulis Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024).

Baca juga:  KPU Papua Barat Gelar Pertemuan Tertutup dengan DPR, Ini yang Dibahas

Kepastian tidak adanya bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan setelah hasil rapat Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 di Aula Husnil Kamil, Kantor KPU Papua Barat, Minggu (12/5/2024) malam.

Baca juga:  KPU Manokwari Tetapkan DPS Pilkada 2024 Berjumlah 133.378 Pemilih  

Halim mengatakan andai ada bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan minimal atau lebih dari 10 persen dari data pemilih tetap (DPT) di Papua Barat. Dukungan juga harus tersebar minimal di 4 kabupaten di Papua Barat sebagai syarat pencalonan.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan informasi mengenai syarat calon perseorangan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur Papua Barat melalui pengumuman nomor: 532/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Baca juga:  Haji Lulung Wafat, PPP Papua Barat Sampaikan Duka

“Hingga 5 Mei 2024, KPU Papua Barat juga melakukan sosialisasi dan mengajak setiap orang yang berminat dengan tanggal, waktu, tempat, dan tata cara penyerahan dokumen melalui akses Silon (sistem informasi pencalonan),” kata Halim. (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...