25.8 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    KPU Umumkan Nihil Kandidat Jalur Independen Pilgub Papua Barat 2024

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengumumkan tidak ada kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang akan berpartisipasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Barat 27 November mendatang.

    “Nihil alias tidak ada yang daftar. Padahal, KPU Papua Barat sejak 4 April 2024 telah gencar melakukan sosialisasi melalui pembuatan infografis di media sosial resmi dan laman resmi milik KPU Papua Barat,” tulis Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024).

    Baca juga:  Mugiyono Sebut Perubahan Susunan Bacaleg PKS Tak Pengaruhi Perbaikan Berkas Pencalonan

    Kepastian tidak adanya bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan setelah hasil rapat Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 di Aula Husnil Kamil, Kantor KPU Papua Barat, Minggu (12/5/2024) malam.

    Baca juga:  Giliran Keluarga PSHT Bintuni Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

    Halim mengatakan andai ada bapaslon yang maju lewat jalur perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan minimal atau lebih dari 10 persen dari data pemilih tetap (DPT) di Papua Barat. Dukungan juga harus tersebar minimal di 4 kabupaten di Papua Barat sebagai syarat pencalonan.

    Sebelumnya, KPU telah mengumumkan informasi mengenai syarat calon perseorangan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur Papua Barat melalui pengumuman nomor: 532/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

    Baca juga:  DPB Manokwari Juni 2022 Turun Menjadi 137.839.000 Pemilih

    “Hingga 5 Mei 2024, KPU Papua Barat juga melakukan sosialisasi dan mengajak setiap orang yang berminat dengan tanggal, waktu, tempat, dan tata cara penyerahan dokumen melalui akses Silon (sistem informasi pencalonan),” kata Halim. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...