Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024: Imbau Kepala Daerah Jaga Stabilitas, Libatkan Semua Pihak

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia.

Dalam SE itu, Mendagri Tito menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak oleh kepala daerah untuk menjaga agar Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Koordinasi itu melibatkan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Langkah ini diambil guna menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga:  Politisi PDI-Perjuangan Dorong Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Padarni

“Sehingga Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri Tito dalam SE 13 Mei 2024 seperti dilihat LinkPapua.com, Selasa (21/5/2024).

Mendagri Tito juga mengimbau kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Baca juga:  Upaya Kendalikan Inflasi, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD Raja Ampat

Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Selain itu, Mendagri Tito menekankan pentingnya peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Kerja sama dengan wartawan dan media massa diharapkan dapat berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi guna mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca juga:  Virus Mpox Menyebar di RI, Pemprov Tegaskan Belum Ditemukan di Papua Barat

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Kerja sama ini akan dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lainnya yang memiliki anggota di seluruh Indonesia.

Kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang ke Kemendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024. (Rls/red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...