Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024: Imbau Kepala Daerah Jaga Stabilitas, Libatkan Semua Pihak

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia.

Dalam SE itu, Mendagri Tito menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak oleh kepala daerah untuk menjaga agar Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Koordinasi itu melibatkan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Langkah ini diambil guna menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga:  Cartenz Malibela Resmi Jabat Wakil Ketua IV DPR Papua Barat

“Sehingga Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri Tito dalam SE 13 Mei 2024 seperti dilihat LinkPapua.com, Selasa (21/5/2024).

Mendagri Tito juga mengimbau kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Baca juga:  Wabup Joko Buka Latsar CPNS Bintuni, Singgung Disiplin ASN Masih Lemah

Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Selain itu, Mendagri Tito menekankan pentingnya peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Kerja sama dengan wartawan dan media massa diharapkan dapat berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi guna mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca juga:  Tes Kesehatan Kelar, Bawaslu Raja Ampat Diminta Tetap Perketat Pengawasan

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Kerja sama ini akan dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lainnya yang memiliki anggota di seluruh Indonesia.

Kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang ke Kemendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024. (Rls/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...

BKKBN Papua Barat Gandeng Sekolah Sukseskan Gerakan Ayah Mengambil Rapor

MANOKWARI, Linkpapua.id– Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah (GEMAR) yang digagas Kementerian Kependudukan...