26.4 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
26.4 C
Manokwari
More

    Grebek Produksi Rumahan Senpi Ilegal, 3 Tersangka Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menggebrek usaha rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Petrus Kafiar kelurahan Amban. Dari pengungkapan tersebut 3 tersangka yang merupakan 1 keluarga berhasil diamankan.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024) yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari diwakili Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ada disekitar wilayah tersebut.

    Baca juga:  Hari Menanam Pohon, SKK Migas Beri Bibit Agroforestri di 5 Daerah Operasional

    “Dari informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka JHE pada 3 September. Dari tersangka didapatkan informasi lokasi pembuatan senpi dan tersangka lainnya yang juga merupakan orang tuanya yang berinisial PE. Saat penggrebekan PE berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TK yang juga merupakan anak PE,”ujarnya.

    Disampaikannya, PE akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September yang lalu. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 3 senpi laras pendek dan 2 laras panjang, 1 buah peluru serta sejumlah peralatan pembuatnya.

    Baca juga:  Pemprov Sebut Kelapa Sawit Papua Barat Berpeluang jadi Komoditas Unggulan 

    “Tersangka mengaku senpi yang dibuatnya diedarkan di Manokwari dan Ransiki. Usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,”tambah Wisnu.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, keahlian membuat senjata dari tersangka diperoleh secara otodidak.

    “Tersangka PE sehari-hari pekerja bengkel dan memiliki kemampuan merakit senjata dari video. Senjata dijual dengan harga bervariasi, untuk laras pendek 3.5 juta hingga 5 juta. Sedangkan laras panjang 30 juta hingga 50 juta. Hasil penjualan senpi digunakan untuk kehidupan sehari-hari,”beber Napitupulu.

    Baca juga:  SMA N 4 Manokwari Terealisasi, Trisep Kambuaya: Ini Jawaban Pergumulan Masyarakat

    Kepolisian sendiri masih menelusuri kepada siapa saja senpi rakitan tersebut dijual. Sehingga meminta agar masyarakat bersedia menyerahkan ke kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang RI nomor tahun 1951 dengam ancaman kurungan penjara 15 tahun.(LP3/Red)

    Latest articles

    Kabar Duka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Lasarus Ullo Meninggal

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali berduka atas meninggalnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Lasarus Ullo. Lasarus mengembuskan napas terakhirnya pada...

    More like this

    Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Manokwari, Sejumlah Wilayah Terdampak

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Hujan deras yang mengguyur wilayah Manokwari sejak sore hari, disertai petir dan...

    57 Catar Akpol 2026 Jalani Rikkes, Polda Papua Barat Jamin Proses Objektif

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon Taruna dan...

    Pemda Manokwari Gelar Forum RKPD, Sinkronkan Program Pembangunan Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada...