28.6 C
Manokwari
Jumat, September 26, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    KOPUMAMI Minta Kejari Bintuni Usut Keterlibatan Direktur PT Nusa Marga dalam Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni, Papua Barat, Jakson Kareth, meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, mengusut dugaan keterlibatan Direktur PT Nusa Marga Raya, dalam perkara dugaan korupsi jembatan Kali Wasian. Jakson menyebut, selaku Direktur PT Nusa Marga Raya, MAN alias AN diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

    “MAN alias AN ini yang mengendalikan pencairan dana proyek, karena uang pembayaran dari Pemda, masuk ke rekening perusahaan. Data yang saya peroleh, uang yang dicairkan AN ini diduga digunakan untuk menutup proyek dia yang bermasalah di Manokwari,” kata Jakson Kareth, Minggu (9/2/2025).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Anjangsana Sambut HUT Lalu Lintas ke-70

    Selain itu, tambah Jakson, uang untuk pekerjaan proyek jembatan Kali Wasian itu diduga juga digunakan oleh HI, kerabat AN di SP 5 yang juga pengusaha jasa konstruksi di Bintuni.

    Keterangan Jakson ini sejalan dengan pernyataan dari FB, salah seorang tersangka dalam perkara ini kepada wartawan.

    Menurut FB, dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 3,6 miliar, anggaran yang ditransfer AN ke rekeningnya hanya sekitar Rp 700 juta. Sisanya dicairkan secara tunai oleh AN, dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya.

    “Ini dilakukan tanpa koordinasi lebih dulu dengan saya,” kata FB kepada wartawan, belum lama ini.

    Baca juga:  BPOM Manokwari Ajak Masyarakat Kampanye Pangan Aman

    FB adalah pelaksana proyek Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur PT Nusa Marga Raya, perusahan yang dipinjam FB, adalah M. Ansar Nurdin.

    Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta. Belakangan, proyek itu bermasalah dan jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, FB (pelaksana) dan JK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Baca juga:  HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Raja Ampat-Pemda Tanam 350 Bibit mangrove di pesisir Pantai Waisai

    Seluruh dokumen yang membuktikan siapa saja menerima aliran dana tersebut, kata FB, sudah diberikan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk dugaan keterlibatan AN.

    Informasi lain yang diperoleh media ini, selama proses penyidikan perkara ini, jaksa sudah memanggil AN untuk diminta keterangannya.

    Selain Itu AN Dalam perhelatan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, AN diketahui menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari salah satu partai besar di Teluk Bintuni. Namun upayanya untuk mendapatkan kursi di DPRD Teluk Bintuni, kandas setelah suaranya tak mencukupi.(LP5/Red)

    Latest articles

    Dominggus Jalan Santai dan Bagikan 300 Paket Sembako di Manokwari

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kepala suku besar Arfak sekaligus Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ikut jalan santai di Kabupaten Manokwari. Dalam kegiatan ini, Dominggus juga...

    More like this

    Dominggus Jalan Santai dan Bagikan 300 Paket Sembako di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kepala suku besar Arfak sekaligus Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ikut...

    Istana Tegaskan Program MBG Tetap Jalan Meski Ada Kasus Keracunan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski marak...

    Banggar DPR RI Minta Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan, Bukan Dihentikan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis...