Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

Published on

MAGELANG, Linkpapua.com-Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Karena itu, para kepala daerah diimbau untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun.

Imbauan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Baca juga:  Selama Mei 2024, Tiongkok Jadi Tujuan Utama Ekspor Papua Barat

Dia menegaskan, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

“Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri. Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

Baca juga:  Detik-detik Dua Warga Manokwari Tewas Terseret Arus di Sungai Prafi

Adapun perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Baca juga:  Wujudkan Desa Ramah Perempuan, Program DRPPA Diluncurkan di Mansel

“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.(Rls/Red)

Latest articles

Ketua DPRP Papua Barat: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Upacara dan Slogan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengingatkan pemerintah, lembaga, organisasi, hingga masyarakat tidak menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sekadar seremoni tahunan....

More like this

Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi, Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi nasional, Pertamina Patra...

Momentum Hari Lahir Pancasila, Polda Papua Barat Tegaskan Peran Polri Jaga Persatuan Bangsa

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di...

Teluk Bintuni, Penopang Energi Nasional yang Bertekad Menjadi Kota Pendidikan Unggul

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat kian menjadi sorotan utama...