Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Published on

JAKARTA, Linkpapua.id— Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

Baca juga:  Serahkan KUA dan PPAS APBD 2026, Bupati Pastikan Arah Pembangunan Daerah

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Baca juga:  Hadiri Musrenbang di Masni, Wabup Edi Budoyo Bicara Manokwari Pusat Peradaban

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Baca juga:  Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.(LP3/Red)

Latest articles

Bawa Tumbler ke Manokwari, Kontingen Kalbar Kampanyekan Pesparawi Ramah Lingkungan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Kalimantan Barat (Kalbar) mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Kabupaten Manokwari,...

More like this

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Manokwari Berbagi Sembako dengan Yayasan Ikhsan Al Mauun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jajaran Polresta Manokwari bersama Bhayangkari Cabang Kota Manokwari melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa...

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Jadi Momentum Emas Dongkrak Ekonomi Kerakyatan

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang akan digelar...

H-3 Pembukaan Pesparawi, Pemda Manokwari Intensifkan Kerja Bakti Massal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar kerja bakti massal sebagai bagian dari persiapan akhir menyambut...