BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 Mei 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat 10 September 2025.

Keputusan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai arahan Presiden RI.

Jadwal resmi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Proses ini juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Kemenkopolkam Bakal Buka Bertahap 3 Bandara di Papua Usai Penembakan Cessna PK-SNR

Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025.

Bagi usulan yang sudah diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan akan berlaku per 1 Maret 2025.

Baca juga:  Serahkan Hewan Kurban, Bupati Manokwari Ajak Umat Bangun Toleransi dan Kerukunan

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP PPPK 10 September 2025.

Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK harus segera menyelesaikan proses pengangkatan.

Baca juga:  HUT ke-3 SSB Kasuari, Helen Cerita Bina Anak-anak Gratis dan Minimnya Perhatian

Dia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.

“BKN akan mengawal seluruh proses ini agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai jadwal dan arahan Presiden,” ujar Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (*/red)

 

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ganti 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sembilan Kapolda di sejumlah wilayah...

Menkeu Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran Rp1 T Motor BGN gegara Software Eror

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecolongan terkait munculnya anggaran...