25.1 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
25.1 C
Manokwari
More

    BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Selama Cuti Lebaran

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap produktif meski dalam suasana cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M. Terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, BKN berhasil menerbitkan sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

    Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa layanan kepegawaian tetap berjalan selama libur Lebaran untuk memastikan tidak ada penundaan pelayanan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah.

    “Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun,” ujar Zudan dikutip laman resmi BKN, Senin (7/4/2025).

    Baca juga:  Peringati HUT ke-13, BKOW Papua Barat Gelar Pameran UMKM Selama 3 Hari

    Selain menerbitkan 4.005 NIP, selama periode libur ini BKN juga mengeluarkan sebanyak 479 surat Pertimbangan Teknis (Pertek). BKN memastikan sistem layanan tetap dapat diakses secara digital melalui platform SIASN dan kanal pengaduan daring.

    “Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” katanya.

    Zudan menambahkan, kinerja tim siaga dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan BKN tetap melayani tanpa hambatan. “Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda,” ucapnya.

    Baca juga:  Niko Tike Tegaskan Evaluasi-Uji Kompetensi Risiko yang Harus Diterima Semua ASN

    Diberitakan sebelumnya, BKN menetapkan batas akhir pengajuan NIP bagi CPNS hingga 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK paling lambat 10 September 2025.

    Keputusan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai arahan Presiden RI.

    Jadwal resmi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Proses ini juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025.

    Baca juga:  Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini, BKN Beri Penjelasan

    Bagi usulan yang sudah diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan akan berlaku per 1 Maret 2025.

    Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP PPPK 10 September 2025.

    Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025. (*/red)

    Latest articles

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda di Aula Polda Papua Barat. Momentum ini menjadi pijakan awal...

    More like this

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan...