27.3 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Sidang Perkara Jembatan Kali Wasian, Terungkap Pekerjaan Senilai Rp 2,3 Miliar Tanpa Dokumen Kontrak

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Teluk Bintuni di Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu (14/5/2025), mengungkap fakta-fakta baru.

    Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terungkap fakta tidak adanya kontrak pemesanan kerangka baja Jembatan Bailey type DSR senilai Rp 2,3 miliar, dari PT Nusa Marga Raya (NMR) ke PT Leorisa di Depok, Jawa Barat.

    “Tidak ada dokumen kontrak. Kami mengerjakan pemesanan kerangka ini berdasarkan PO (purchase order, red) saja,” kata Nugraha Agung Wahyutama, Direktur PT Leorisa.

    Nugraha memberikan kesaksikan secara daring, dalam sidang yang dipimpin Hemin Somalay SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH.

    Nugraha juga mengungkap proses pembayaran pesanan kerangka jembatan dengan bentang sepanjang 36 meter itu, tidak lancar. Sejak dipesan pada Mei 2022, seharusnya proses produksi jembatan sudah selesai Agustus 2022.

    Baca juga:  KPU Manokwari Sosialisasi Pemilu ke Generasi Milenial SMA St. Paulus

    Namun terdakwa Fredi Parubak yang memesan kerangka senilai Rp 2,3 miliar melalui tim marketingnya ini, baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 200 juta dari total uang muka yang seharusnya di bayar sebesar Rp 800 juta lebih. Fredi baru menambah pembayaran uang muka sebesar Rp 600 juta pada 5 Januari 2023.

    Sementara kontrak pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian antara PT Nusa Marga Raya (NMR) dengan Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni ini, tercatat pada Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan senilai Rp 3,6 miliar ini, tertuang dalam kontrak bernomor 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Setelah menerima uang muka sebesar Rp 800 juta, PT Leorisa memproses pemesanan kerangka jembatan tersebut selama 3 bulan. Pada Maret 2023, seluruh kerangka jembatan sudah selesai diproduksi, dan dikirim ke Manokwari. Namun pelunasan atas pesanan ini, dikatakan Nugraha, baru dibayar pada Juli 2024.

    Baca juga:  Baru 3 Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Bintuni Imbau tak Datang di Hari Terakhir

    Dari harga yang disepakati, pengiriman barang hanya sampai di pelabuhan Manokwari. Untuk mobilisasi dari Manokwari ke lokasi proyek, menjadi tanggungjawab PT NMR.

    Terkait dengan pembayaran yang terkatung-katung, Fredi Parubak menyampaikan alasan, dirinya bukan pengendali uang proyek. Fredi mengaku, dalam pekerjaan ini, dirinya sebatas pelaksana pekerjaan di lapangan.

    “Semua urusan dokumen kontrak dan urusan keuangan proyek, diurus sendiri oleh Direktur Perusahaan,” kata Fredi.

    Ia menyebut, direktur PT NMR adalah MAN alias AN. Fredi bilang, tidak pernah ada Surat Kuasa Direktur yang ditandatangani AN untuk dirinya, dalam melaksanakan proyek jembatan tersebut.

    Fredi baru bisa membayar uang kerangka jembatan ke PT Leorisa, ketika AN memberikan dirinya uang dan disuruh membayar.

    Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan bailey Kali Wasian tahap 3, jaksa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka; John Koromat dan Fredi Parubak. John ditetapkan sebaga tersangka, karena kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fredi sebagai pelaksana proyek.

    Baca juga:  Papua Barat Tuan Rumah Rakor Fordasi 2023, Fokus Bahas Pembangunan dan Desentralisasi

    Selain memeriksa saksi Nugraha Agung Wahyutama, Direktur PT Leorisa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari juga telah memeriksa AN selaku Direktur PT NMR, dan SD, mantan Ketua DPRK Teluk Bintuni.
    Keterlibatan SD dalam perkara ini, diduga yang bersangkutan mengetahui aliran dana proyek yang menyebabkan tertundanya penyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sebelumnya juga melayangkan panggilan kepada Andreas Tomi Tulak, mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, untuk didengar keterangannya sebagai saksi, di depan majelis hakim.
    Namun dari dua kali surat panggilan yang dikirim jaksa, Tomi Tulak tidak hadir. Jaksa akan mengirimkan surat panggilan ketiga.(LP3/Red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...