Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

Published on

BATANG, Linkpapua.com – Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025 di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Baca juga:  Pekan Depan, DPR PB Mulai Bahas RAPBD-P 2023

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi kejadian yakni di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, menjadi tempat pelaku beraksi pada Maret dan Mei lalu.

Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

Baca juga:  Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

Kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), keempatnya warga Kota Pekalongan. Mereka diduga beraksi bersama, mencuri kendaraan, dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, serta dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga:  Hutan Mangrove Bintuni Terluas Kedua di Dunia, TNI Serukan Pelestarian

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.” kata Kapolres menambahkan.(LP3/Red)

Latest articles

Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Gerak cepat tanggap Pemerintah Teluk Bintuni dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap kenaikan beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah, Bupati Teluk...

More like this

Pemprov Papua Barat Jajaki Investor Tiongkok, Tawarkan Bandara Rendani Rp7 T

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat menjajaki kerja sama dengan investor Tiongkok dengan menawarkan...

Dampak Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Korban Tewas Tertimpa Reruntuhan

MANADO, LinkPapua.id - Gempa bermagnitudo (M) 7,6 yang berpusat di Bitung mengakibatkan satu orang...

Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...