Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

Published on

MALUKU UTARA, LinkPapua.com – Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan 11 warga Maba Sangaji, Maluku Utara (Malut), yang dinilainya melanggar konstitusi. Mochdar juga mendesak agar PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, diberikan sanksi tegas.

“Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Maluku Utara dan aktivitas destruktif tambang PT Position membuka pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap konstitusi Indonesia,” ujar Mochdar dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).

Baca juga:  Bupati Manokwari Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut 1 Syawal 1444 H

Menurut Mochdar, tindakan penangkapan tersebut tidak hanya melukai hak masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang telah diakui dalam hukum negara.

“Sebaliknya, PT Position yang aktivitas tambangnya telah merusak ekosistem justru tidak dikenai tindakan hukum yang setimpal. Negara wajib membebaskan warga yang berjuang mempertahankan hak konstitusional mereka dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang merusak lingkungan,” katanya.

Baca juga:  IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Seminar, Paparkan Kiat Kepemimpinan di Kampus  

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mochdar juga menyoroti pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, Mochdar menilai aktivitas tambang PT Position melanggar prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

Baca juga:  Moment HUT ke 24, Baznas Papua Barat berikan penghargaan bagi Muzaki Inspiratif

“Tidak adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat adat Maba Sangaji dalam pemberian izin tambang kepada PT Position adalah pelanggaran terhadap prinsip ini,” sebutnya.

Mochdar menegaskan membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan memberikan sanksi kepada PT Position bukan sekadar soal moral, melainkan kewajiban konstitusional.

“Negara harus menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman nyata yang melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...

Wakapolda: Papua Barat Harus Lepas dari Ketergantungan Benih Jagung Luar Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Sulastiana mengatakan komitmen kepolisian dalam mendukung pengembangan pertanian...