Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

Published on

MALUKU UTARA, LinkPapua.com – Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan 11 warga Maba Sangaji, Maluku Utara (Malut), yang dinilainya melanggar konstitusi. Mochdar juga mendesak agar PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, diberikan sanksi tegas.

“Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Maluku Utara dan aktivitas destruktif tambang PT Position membuka pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap konstitusi Indonesia,” ujar Mochdar dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).

Baca juga:  Kapolda Papua Barat: Tambang Emas Tempat Korban Bekerja Sedang Diselidiki

Menurut Mochdar, tindakan penangkapan tersebut tidak hanya melukai hak masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang telah diakui dalam hukum negara.

“Sebaliknya, PT Position yang aktivitas tambangnya telah merusak ekosistem justru tidak dikenai tindakan hukum yang setimpal. Negara wajib membebaskan warga yang berjuang mempertahankan hak konstitusional mereka dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang merusak lingkungan,” katanya.

Baca juga:  Kemenhan Serahkan Motor Operasional untuk Lembaga Adat Raja Ampat

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mochdar juga menyoroti pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, Mochdar menilai aktivitas tambang PT Position melanggar prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

Baca juga:  Massa Blokir Ruas Jalan Trikora Manokwari, Buntut Penangkapan Warga

“Tidak adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat adat Maba Sangaji dalam pemberian izin tambang kepada PT Position adalah pelanggaran terhadap prinsip ini,” sebutnya.

Mochdar menegaskan membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan memberikan sanksi kepada PT Position bukan sekadar soal moral, melainkan kewajiban konstitusional.

“Negara harus menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman nyata yang melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui manajemen PT PELNI (Persero) untuk membahas rencana kerja sama edukasi...

More like this

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...