TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Frans Nikolas Awak pensiun sebagai ASN per 1 Oktober 2025 setelah lima tahun menjabat Plt Sekda Teluk Bintuni, Papua Barat. Jabatan Plt selama itu tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah birokrasi Pemkab Teluk Bintuni.
“Jika mengacu pada aturan itu, (sebenarnya) penugasan Plt itu paling lama enam bulan,” kata Asisten II Setda Teluk Bintuni IB Putu Suratna di Kantor Bupati, Rabu (1/10/2025).
Frans Awak pertama kali ditunjuk sebagai Plt Sekda pada Mei 2020 di era Bupati Petrus Kasihiw. Saat itu sudah dilakukan seleksi terbuka, tetapi hasilnya tak pernah ditindaklanjuti.
Dari lima peserta seleksi, empat dinyatakan lolos termasuk Frans Awak. Namun, Bupati Petrus Kasihiw tidak melantik satu pun meski seleksi telah memakai anggaran negara. Posisi sekda akhirnya dibiarkan kosong dengan menunjuk Frans Awak sebagai Plt.
Padahal, Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 menyebut masa jabatan Plt hanya maksimal enam bulan. Fakta ini membuat penugasan Frans Awak yang berlangsung hingga lima tahun dinilai menabrak aturan.
Frans Awak yang sudah mengabdi 35 tahun akhirnya pensiun di pangkat IV-c. Statusnya yang terus ‘digantung’ membuat kenaikan pangkatnya mandek dan hanya berhak mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) IV-d.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy kini menunjuk Putu Suratna sebagai Plt Sekda menggantikan Frans Awak. Penugasan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Bupati Yohanis menyampaikan apresiasi terhadap pengabdian Frans Awak. Dia menilai Frans Awak sosok ASN teladan yang membimbing dengan bijak dan membina dengan hati.
“Kami semua belajar dari teladan Bapak. Besar harapan saya, semoga pengabdian dan nilai-nilai yang telah Bapak tanamkan, dapat menjadi warisan moral dan profesionalisme yang terus hidup dalam jiwa seluruh ASN di Teluk Bintuni,” ujar Yohanis.
Yohanis berharap seluruh ASN menjadikan Frans Awak sebagai figur teladan. Dia menegaskan masa pensiun bukan akhir pengabdian, melainkan babak baru untuk terus memberi makna di tengah masyarakat. (LP5/red)








