PEGAF, LinkPapua.id – Kisruh dualisme jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini dilaporkan ke Kementerian PAN-RB dan Kemendagri. Andarius Saroi menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Kadinkes definitif hingga saat ini.
“Kemarin saya ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tentang dualisme kepemimpinan,” ujar Andarius dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Andarius menjabat sebagai Kadinkes definitif hasil lelang jabatan di akhir masa pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut jabatannya sah karena diperkuat dengan SK Gubernur Papua Barat Nomor 824.4-06 tentang Pindah Instansi yang diterbitkan 30 Juni 2025.
Pada 16 April 2025, Bupati Pegaf menunjuk pelaksana tugas (Plt) melalui nota tugas. Sementara itu, Andarius menegaskan dirinya masih aktif sebagai pejabat eselon II dan belum pensiun meski telah berusia 60 tahun.
“Sekarang, secara definitif saya masih. Cuma Bupati kasih nota Plt di staf ahli, menurut BKN, undang-undang Plt (akan) dihapuskan,” kata Andarius.
Peran dan fungsi Andarius kini digantikan oleh Plt yang ditunjuk Bupati sejak Juli 2025. Namun, ia mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait perubahan statusnya itu.
“Saya ditunjuk sebagai staf ahli, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan surat atau SK, hanya saya baca di berita saja,” ucapnya.
Tak hanya ke Kemenpan-RB, Andarius juga melapor ke Kemendagri untuk mencari kepastian hukum atas posisinya sebagai pejabat eselon II.
“Saya juga datang ke Kemendagri kemarin di Jakarta untuk mengadukan hal ini, pengaduan sudah saya serahkan,” ungkapnya. (LP2/red)








