ART Ingrid di Manokwari Dibunuh Majikan karena Tak Mampu Lagi Bekerja

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten tumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) tewas setelah dibunuh oleh majikannya di Manokwari, Papua Barat, karena dianggap tidak mampu lagi bekerja. Tiga orang majikan korban, yakni pasutri dan anaknya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan para pelaku mengaku kesal karena kinerja korban menurun. Kekecewaan ini menjadi motif utama di balik serangkaian kekerasan yang berujung pada kematian ART Ingrid.

“Para pelaku mengaku kesal karena korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian,” ujar Ongky dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).

Baca juga:  Pria tak Dikenal Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Wosi

Tiga tersangka yang kini dijerat pasal berlapis adalah Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma, Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak. Mereka melakukan pembunuhan terhadap Ingrid di dalam wisma miliknya.

Kapolresta juga memaparkan kronologi penganiayaan yang didapat dari keterangan saksi kunci, Wati, yang merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan keterangan Wati, penganiayaan fatal terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 06.00 WIT.

Saat itu saksi mendengar jeritan kesakitan korban sebelum melihat tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah. Pukul 06.15 WIT, tersangka Luciana kemudian mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Manokwari, Sejumlah Wilayah Terdampak

Posisi tersangka saat itu berada di atas tubuh korban dan menekannya hingga korban meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan kepada tersangka Luciana bahwa korban telah meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIT.

Setelah korban meninggal, tersangka Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih sekitar pukul 08.40 WIT. Jenazah korban kemudian dibungkus dan diikat tali rafia, disuruh oleh Luciana kepada suami, anak, dan saksi sekitar pukul 12.30 WIT.

Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari di wisma. Jenazah baru dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11 sekitar pukul 04.00 WIT.

Baca juga:  HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polresta Manokwari Berbagi Sembako dan Buku Tulis

Aksi ini terungkap karena penggali kubur, Hengki Baransano, merasa curiga sebab tersangka Luciana mencoba memakamkan korban tanpa dihadiri keluarga maupun pendeta. Kecurigaan Hengki ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan satu unit mobil Toyota Innova. (*/red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat...

HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolda Papare Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan Tertib Berlalu Lintas

MANOKWARI, Linkpapua.id– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, jajaran Direktorat Lalu Lintas...

Pemkab Manokwari Pastikan Peserta JKN Tak Dibebani Iur Biaya Tambahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, bersama BPJS Kesehatan memperkuat kepesertaan dan keaktifan...