Alasan di Balik Kemungkinan UMP Papua Barat 2026 Tetap Rp3.615.000

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2026 berpeluang tidak naik dan tetap di angka Rp3.615.000. Dewan Pengupahan Papua Barat menyebut sejumlah faktor menjadi alasan kemungkinan UMP tahun depan tidak berubah.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, memperkirakan UMP Papua Barat 2026 masih berada di angka seperti tahun sebelumnya. Perkiraan itu mempertimbangkan tingkat inflasi serta biaya hidup masyarakat di Papua Barat.

Baca juga:  OPD Papua Barat Diminta Segera Siapkan Laporan Akhir Tahun

“Penetapan ini tidak hanya menyangkut UMP provinsi, tetapi juga UMP sektoral, seperti sektor pertambangan dan pertanian,” ujarnya kepada wartawan usai apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/12/2025).

Dia menjelaskan tim pakar telah disiapkan untuk menghitung besaran UMP sebelum masuk ke sidang penetapan. Keputusan akhir nantinya ditentukan melalui kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat buruh.

Menurutnya, kebijakan UMP berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja sehingga harus dibahas secara hati-hati. Pertimbangan juga memperhatikan kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bandara Siboru: Memangkas Kesenjangan di Tanah Papua

Werinussa menambahkan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir mengalami deflasi secara berkelanjutan. Kondisi tersebut berdampak pada pelaku usaha dan membuat pengembangan usaha menjadi cukup berat.

“Pada prinsipnya kami tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelum akhir tahun UMP harus sudah ditetapkan,” katanya.

Dia membeberkan tim pengupahan bersama Apindo dan serikat buruh telah melakukan survei di sejumlah kabupaten di Papua Barat. Survei tersebut mencakup kemampuan perusahaan membayar upah, tingkat kepatuhan terhadap UMP sebelumnya, serta kondisi pasar dan perekonomian daerah.

Baca juga:  Agenda Strategis Diabaikan OPD, Pemprov Papua Barat Wacanakan Aturan Tegas lewat Pergub

Menurutnya, pemerintah daerah bersikap netral dalam proses penetapan UMP. Keputusan akhir sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Kami di Dewan Pengupahan hanya memutuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...